digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Rikiya Kitayama [19021701]
Terbatas  Abdul Aziz Ariarasa
» Gedung UPT Perpustakaan

Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru diperkenalkan sangat memengaruhi ekosistem hukum dan cara perusahaan beroperasi di negara ini. Pemasaran personalisasi sangat dipengaruhi oleh undang-undang ini, yang mengharuskan perusahaan untuk menyeimbangkan manfaat yang ditawarkan dengan kekhawatiran privasi. Semua ini bergantung pada kesediaan konsumen untuk berbagi informasi, yang ditentukan oleh bagaimana mereka memandang nilai dari manfaat tersebut dan pertukaran antara manfaat yang diterima dengan risiko privasi. Penelitian ini mengeksplorasi pengaruh kesadaran konsumen terhadap UU PDP dan persepsi manfaat pemasaran personalisasi terhadap kesediaan konsumen dalam membagikan informasi pribadi. Dengan menggunakan metode penelitian eksperimen yang melibatkan empat skenario berbeda, penelitian ini berupaya menemukan hubungan antara kesadaran terhadap UU PDP dan persepsi manfaat pemasaran personalisasi. Dari 190 responden yang dikumpulkan, hanya 126 yang valid, dengan mayoritas merupakan kelompok dewasa muda Indonesia berusia 18–27 tahun dengan latar belakang pendidikan dan lokasi yang beragam. Melalui analisis data menggunakan SPSS, hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada variabel independen yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kesediaan berbagi informasi, begitu pula dengan skenario-skenario yang diterapkan. Temuan ini bertentangan dengan studi-studi sebelumnya yang dilakukan dalam konteks negara-negara Barat, yang sering menunjukkan bahwa kesadaran akan undang-undang perlindungan data dan persepsi manfaat pemasaran personalisasi meningkatkan kesediaan konsumen untuk berbagi informasi. Salah satu penjelasan yang mungkin atas ketidaksesuaian ini adalah karena UU PDP baru diperkenalkan pada tahun 2022, sehingga banyak konsumen Indonesia mungkin masih belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka terkait perlindungan data pribadi. Kurangnya pemahaman ini dapat menyebabkan rendahnya pengaruh kesadaran hukum terhadap perilaku berbagi data. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa perusahaan di Indonesia sebaiknya lebih fokus pada membangun kepercayaan konsumen dan mengatasi kekhawatiran privasi melalui komunikasi yang transparan dan penerapan praktik keamanan data yang kuat. Sebagai kesimpulan, penelitian ini memberikan wawasan berharga mengenai hubungan kompleks antara kesadaran hukum perlindungan data, persepsi manfaat, dan kesediaan konsumen untuk berbagi informasi pribadi. Temuan ini menekankan pentingnya faktor budaya dan kontekstual dalam membentuk perilaku berbagi data, serta membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut dan pengembangan strategi praktis dalam pemasaran personalisasi di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.