digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Aimar Daffa Setyawan
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 1 Aimar Daffa Setyawan
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 2 Aimar Daffa Setyawan
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 3 Aimar Daffa Setyawan
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 4 Aimar Daffa Setyawan
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 5 Aimar Daffa Setyawan
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 6 Aimar Daffa Setyawan
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

PUSTAKA Aimar Daffa Setyawan
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

Sektor pariwisata budaya semakin diakui sebagai penggerak pembangunan ekonomi lokal, khususnya di wilayah perdesaan yang menyimpan warisan sejarah, karena tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan pariwisata, tetapi juga memperkuat identitas lokal dan membuka lapangan kerja baru. Desa Cijambu di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, merupakan salah satu kantong kemiskinan, tergolong dalam kuadran High-High pada analisis Local Indicator of Spatial Autocorrelation (LISA), yang sesungguhnya memiliki potensi sejarah melalui keberadaan Tugu Perjuangan Rakyat di Bukit Pasir Kentit, sebuah monumen yang memperingati perlawanan rakyat terhadap agresi militer Belanda. Peristiwa perlawanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian sejarah kekerasan pada masa Agresi Militer Belanda di wilayah Cipongkor, sehingga monumen ini menyimpan nilai memori kolektif yang penting bagi masyarakat setempat. Akan tetapi, monumen tersebut berada dalam kondisi terbengkalai dengan aksesibilitas yang buruk, ketiadaan fasilitas pendukung, serta belum adanya batas zonasi yang melindungi nilai sakralnya, sehingga potensi ekonomi wisata yang dimiliki belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan merancang kawasan Tugu Perjuangan Rakyat Desa Cijambu sebagai kawasan pariwisata budaya yang merespons persoalan kawasan, mengoptimalkan potensi kawasan dan warga sekitar, serta memenuhi kebutuhan pengguna. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan normatif, menggunakan metode perancangan Fragmental (Shirvani, 1985) dan teknik Problem Solving (Lynch, 1984). Data primer dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi literatur, peraturan perundang-undangan, serta preseden kawasan sejenis. Analisis dilakukan melalui kajian deskriptif kualitatif dan analisis tapak terhadap delapan elemen perancangan kota, dengan membandingkan kondisi aktual kawasan terhadap prinsip normatif yang telah dirumuskan untuk mengidentifikasi potensi dan persoalan kawasan. Analisis tapak juga mengacu pada variabel kajian Edward T. White (1986) yang mencakup aspek visual, sirkulasi, fitur alami, serta konteks lingkungan dan sosial-budaya kawasan.iv Penelitian menghasilkan tiga temuan utama sesuai sasarannya. Pertama, teridentifikasi tujuh prinsip perancangan kawasan wisata budaya, yakni keselamatan, atraksi dan keindahan, aksesibilitas, kenyamanan dan amenitas, keamanan, kebersihan, serta preservasi fisik dan keasrian lingkungan. Kedua, teridentifikasi potensi kawasan berupa Tugu Perjuangan Rakyat sebagai landmark bernilai sejarah, bentang alam perbukitan dengan sawah terasering dan hutan, serta potensi ekonomi lokal melalui kerajinan golok dan kuliner khas; sementara persoalan utamanya meliputi ketiadaan zonasi yang jelas, aksesibilitas yang buruk tanpa kantong parkir, jalur pejalan kaki yang tidak inklusif, minimnya fasilitas dan elemen penanda, serta degradasi fisik tugu. Ketiga, dirumuskan konsep perancangan yang membagi kawasan menjadi tiga zona, yaitu Zona Inti (tugu dan pelataran monumental), Zona Penyangga (ruang terbuka hijau dan Heritage Trail), serta Zona Pengembangan (sentra UMKM, kantong parkir, dan fasilitas pendukung). Konsep tersebut diwujudkan melalui Heritage Trail sepanjang kurang lebih 600 meter yang dilengkapi ramp berkelandaian maksimal 8% guna menjamin aksesibilitas universal, plaza monumen berperkerasan andesit, restorasi nondestruktif terhadap tugu, serta retensi permukiman warga berbasis pendekatan Living Heritage. Keputusan mempertahankan atau membongkar bangunan permukiman aktual ditetapkan melalui lima parameter penilaian kelayakan yang mengacu pada ketentuan zonasi cagar budaya serta kriteria Rumah Tidak Layak Huni. Perancangan ini berkontribusi sebagai model penataan kawasan cagar budaya berbasis lanskap perbukitan pada konteks perdesaan yang mengintegrasikan upaya pelestarian, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Pendekatan Living Heritage yang diterapkan menempatkan masyarakat sebagai bagian integral dari pelestarian, sehingga Tugu Perjuangan Rakyat tidak menjadi monumen yang statis, melainkan cagar budaya yang hidup bersama masyarakatnya.