digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 1 Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 2 Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 3 Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 4 Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 5 Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 6 Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

PUSTAKA Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

LAMPIRAN Grace Olivia Theng
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

Kawasan perkotaan menyumbang sekitar 70% emisi gas rumah kaca global, sementara proyeksi urbanisasi menempatkan sebagian besar populasi dunia tinggal di perkotaan pada tahun 2050. Kondisi ini mendorong pemerintah di berbagai negara untuk mengarahkan aliran dana ke proyek-proyek pembangunan yang berwawasan lingkungan, termasuk melalui green financing. Di Indonesia, kerangka pengaturan green financing telah disusun sejak tahun 2017 dan mencakup sektor properti, real estat, dan konstruksi sebagai komponen utama pembentuk kawasan perkotaan. Sementara itu, pembangunan perkotaan di Indonesia, khususnya kawasan kota baru, sebagian besar dikendalikan oleh pelaku usaha swasta sebagai pihak yang secara langsung merealisasikan pembangunan di lapangan. Permasalahannya, kesesuaian antara kerangka pengaturan tersebut dengan praktik pembangunan kota baru belum banyak dipelajari secara sistematis, baik dari segi instrumen pembiayaan yang tersedia, mekanisme penyalurannya, maupun peran masing-masing pihak yang terlibat. Padahal, laju urbanisasi yang terus meningkat menuntut adanya arah kebijakan yang tanggap terhadap karakteristik pembangunan kawasan berskala besar. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana praktik green financing di BSD City telah sesuai dengan regulasinya sebagai acuan, dengan BSD City yang diposisikan sebagai kasus studi yang memelopori pengembangan kota baru dengan praktik green financing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatifdeduktif, disusun melalui rangkaian evaluasi kebijakan bersifat semu yang menilai proses pelaksanaan kebijakan yang sedang berjalan. Penilaian dilakukan berdasarkan empat kriteria, yaitu sejauh mana hasil yang diharapkan tercapai, sejauh mana capaian tersebut memadai untuk menyelesaikan persoalan yang melatarbelakanginya, sejauh mana praktik tersebut menanggapi kebutuhan pihakpihak yang terlibat, dan sejauh mana praktik tersebut dinilai tepat bagi konteks yang dihadapi. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak pengembang kawasan, lembaga penilai bangunan dan kawasan hijau, salah satu institusi perbankan, serta pengembang kota baru lain sebagai pembanding, sedangkan data sekunder mencakup dokumen pengaturan pemerintah, standar penilaian kawasan hijau yang berlaku secara internasional, dan laporan keberlanjutan perusahaan yangiv dipublikasikan. Seluruh data dianalisis secara bertahap, dimulai dari pemetaan praktik green financing pada beberapa kota di luar negeri, dilanjutkan dengan pemetaan pengaturan yang berlaku di Indonesia, penyusunan alat ukur evaluasi, hingga penerapan alat ukur tersebut pada kasus yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat satu pola baku dalam mendorong green financing pada skala perkotaan; masing-masing negara yang dikaji menempuh jalur kelembagaan yang berbeda, meskipun instrumen surat utang berwawasan lingkungan dan skema pinjaman hijau muncul secara berulang sebagai instrumen utama. Pengaturan di Indonesia sudah tersusun secara berjenjang dan saling berkaitan, tetapi belum menghubungkan sistem klasifikasi kegiatan ramah lingkungan dengan skema pembiayaannya, serta belum mengatur pembangunan kawasan pada skala kota baru secara spesifik. Pada kasus BSD City, ditemukan bahwa pelaporan keberlanjutan sudah dilakukan secara rutin, sejumlah kawasan telah memperoleh pengakuan sebagai kawasan hijau, dan green financing telah dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan. Akan tetapi, penerapan tersebut masih terpisah-pisah menurut kawasan yang dikembangkan oleh badan usaha yang berbeda-beda, belum tersedia skema pembiayaan yang dirancang khusus untuk kawasan berskala besar, dan manfaat bagi masyarakat sebagai pembeli properti tergolong minim setelah kebijakan moneter terbaru tidak lagi membedakan pembiayaan properti hijau dengan properti pada umumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik green financing di BSD City telah sesuai sebagian dengan pengaturan yang menjadi acuannya: dari 21 indikator, delapan terpenuhi, tujuh terpenuhi sebagian, dan enam belum terpenuhi. Kesesuaian tercapai pada tingkat proyek dan kawasan, tetapi belum pada skala kota baru secara utuh. Praktik yang telah sesuai lebih banyak digerakkan oleh pertimbangan bisnis dan permintaan pasar daripada oleh arahan pengaturan pemerintah, sementara sebagian besar indikator yang belum terpenuhi berada pada aspek yang tidak dapat dipenuhi pengembang secara mandiri, seperti skema pembiayaan skala kawasan dan acuan teknis lintas lembaga, sehingga menjadi masukan bagi penyempurnaan pengaturan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan alat ukur evaluasi yang memadukan substansi teknis penilaian kawasan hijau dengan kriteria evaluasi kebijakan publik, suatu pendekatan yang belum banyak ditemukan pada kajian keberlanjutan perkotaan di Indonesia. Alat ukur ini berpotensi diadaptasi untuk menilai pembangunan kawasan berskala besar lainnya di Indonesia, sehingga penelitian ini turut menyumbang kerangka metodologis bagi kajian keterpaduan antara kebijakan dan praktik pembangunan perkotaan berkelanjutan, sekaligus memberi rekomendasi konkret bagi pemerintah, pelaku usaha kawasan, dan institusi keuangan.