digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Perencanaan berbasis risiko (RBP) merupakan pendekatan tata ruang yang telah memasukkan unsur risiko sebagai kritik atas perencanaan sebelumnya. Konsep ini berkembang melalui integrasi tata kelola risiko postmodern dan perencanaan tata ruang dengan komunikasi risiko sebagai pilar utama. Komunikasi risiko tidak hanya mencakup pertukaran informasi mengenai bahaya alam, konsekuensi, dan probabilitasnya. Tetapi juga penggalian tingkat penerimaan masyarakat terhadap risiko sebagai dasar pengambilan keputusan. Keberhasilan praktik tersebut didukung oleh definisi yang jelas, regulasi yang konsisten, keterlibatan masyarakat secara langsung, dan mekanisme integrasi hasil komunikasi ke dalam keputusan perencanaan, sehingga terbukti efektif dalam mengurangi korban jiwa dan kerugian akibat bencana. Sebaliknya, praktik RBP di Indonesia dipandang belum jelas dan memiliki bentuk komunikasi risiko yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam komunikasi risiko dalam RBP yang berjalan dalam konteks pesisir Indonesia, serta bagaimana komunikasi berperan menjembatani kesenjangan antara pendekatan teknokratis dalam perencanaan tata ruang dan persepsi masyarakat lokal terhadap risiko serta bahaya alam, melalui pengkajian terhadap bentuk pesan, saluran komunikasi, pelibatan aktor, dan pemaknaan sosial atas risiko. Penelitian ini mengambil studi kasus di wilayah pesisir Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, yang menghadapi ancaman tenggelam akibat bahaya slow-onset berupa abrasi dan banjir rob. Berlandaskan realisme kritis dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini memanfaatkan telaah dokumen, observasi, dan wawancara mendalam untuk mendukung tercapainya tujuan penelitian. Hasil penelitian mengungkap bahwa pertama belum ada definisi dan panduan yang jelas dalam regulasi perencanaan tata ruang tingkat nasional sebagai pedoman nasional untuk seluruh tingkat pemerintahan, komunikasi risiko hanya berperan sebagai pelengkap dalam proses perencanaan tata ruang, namun belum menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan untuk menentukan arah kebijakan regulasi RBP di Indonesia. Kedua, pemahaman komunikasi risiko di kalangan aktor perencanaan tata ruang masih terbatas pada konteks kebencanaan, di mana pertukaran informasi di tingkat komunitas berlangsung efektif, jelas, dan membangun kesadaran kolektif. Namun, saluran formal yang seharusnya menjembatani masyarakat terdampak dengan pemerintah kabupaten justru lemah, tidak konsisten, dan belum mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam merumuskan opsi penyelamatan wilayah. Ketiga, Kerangka komunikasi risiko dalam RBP di wilayah studi terbentuk dari kombinasi saluran formal dan informal. Saluran formal bersifat prosedural dan teknokratis sehingga aspirasi masyarakat kurang terakomodasi, sementara saluran informal melalui jejaring desa lebih efektif dalam membangun empati, akses sumber daya, dan aksi nyata. Keduanya membentuk pola komplementer formal memberi legitimasi, informal menyediakan fleksibilitas, meski integrasi keduanya belum berjalan sistematis.