Perencanaan berbasis risiko (RBP) merupakan pendekatan tata ruang yang telah memasukkan unsur
risiko sebagai kritik atas perencanaan sebelumnya. Konsep ini berkembang melalui integrasi tata
kelola risiko postmodern dan perencanaan tata ruang dengan komunikasi risiko sebagai pilar utama.
Komunikasi risiko tidak hanya mencakup pertukaran informasi mengenai bahaya alam, konsekuensi,
dan probabilitasnya. Tetapi juga penggalian tingkat penerimaan masyarakat terhadap risiko sebagai
dasar pengambilan keputusan. Keberhasilan praktik tersebut didukung oleh definisi yang jelas, regulasi
yang konsisten, keterlibatan masyarakat secara langsung, dan mekanisme integrasi hasil komunikasi
ke dalam keputusan perencanaan, sehingga terbukti efektif dalam mengurangi korban jiwa dan
kerugian akibat bencana. Sebaliknya, praktik RBP di Indonesia dipandang belum jelas dan memiliki
bentuk komunikasi risiko yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam
komunikasi risiko dalam RBP yang berjalan dalam konteks pesisir Indonesia, serta bagaimana
komunikasi berperan menjembatani kesenjangan antara pendekatan teknokratis dalam perencanaan
tata ruang dan persepsi masyarakat lokal terhadap risiko serta bahaya alam, melalui pengkajian
terhadap bentuk pesan, saluran komunikasi, pelibatan aktor, dan pemaknaan sosial atas risiko.
Penelitian ini mengambil studi kasus di wilayah pesisir Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang,
yang menghadapi ancaman tenggelam akibat bahaya slow-onset berupa abrasi dan banjir rob.
Berlandaskan realisme kritis dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini memanfaatkan telaah
dokumen, observasi, dan wawancara mendalam untuk mendukung tercapainya tujuan penelitian. Hasil
penelitian mengungkap bahwa pertama belum ada definisi dan panduan yang jelas dalam regulasi
perencanaan tata ruang tingkat nasional sebagai pedoman nasional untuk seluruh tingkat
pemerintahan, komunikasi risiko hanya berperan sebagai pelengkap dalam proses perencanaan tata
ruang, namun belum menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan untuk menentukan arah
kebijakan regulasi RBP di Indonesia. Kedua, pemahaman komunikasi risiko di kalangan aktor
perencanaan tata ruang masih terbatas pada konteks kebencanaan, di mana pertukaran informasi di
tingkat komunitas berlangsung efektif, jelas, dan membangun kesadaran kolektif. Namun, saluran
formal yang seharusnya menjembatani masyarakat terdampak dengan pemerintah kabupaten justru
lemah, tidak konsisten, dan belum mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam merumuskan
opsi penyelamatan wilayah. Ketiga, Kerangka komunikasi risiko dalam RBP di wilayah studi terbentuk
dari kombinasi saluran formal dan informal. Saluran formal bersifat prosedural dan teknokratis
sehingga aspirasi masyarakat kurang terakomodasi, sementara saluran informal melalui jejaring desa
lebih efektif dalam membangun empati, akses sumber daya, dan aksi nyata. Keduanya membentuk pola
komplementer formal memberi legitimasi, informal menyediakan fleksibilitas, meski integrasi keduanya
belum berjalan sistematis.
Perpustakaan Digital ITB