digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 1 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 2 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 3 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 4 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 5 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 6 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

PUSTAKA Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

LAMPIRAN Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

Tambang emas rakyat di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, merepresentasikan paradoks pembangunan yang khas: sekitar 3.300 penambang aktif menghidupi diri dari endapan aluvial sepanjang Sungai Kahayan, namun seluruh aktivitas tersebut berlangsung di luar kerangka hukum formal menyusul kekosongan Wilayah Pertambangan Rakyat sejak Kepmen ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2022. Informalitas ini bukan semata-mata persoalan ketidakpatuhan, melainkan akibat dari kekosongan boundary rules yang memutus seluruh rantai pembinaan teknis negara, sehingga menghasilkan eksternalitas lingkungan berupa pencemaran merkuri Sungai Kahayan dan kerusakan lahan, serta eksternalitas sosial berupa ketiadaan perlindungan kerja dan kerentanan posisi tawar penambang dalam rantai niaga. Disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya yaitu PP Nomor 39 Tahun 2025, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, dan Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 membuka jendela kebijakan (policy window) bagi formalisasi tambang emas rakyat melalui kelembagaan koperasi. Namun, rangkaian regulasi tersebut masih bersifat normatif dan belum disertai konsep operasional yang menjembatani mandat top-down dengan kapasitas kelembagaan penambang di tingkat tapak. Penelitian ini bertujuan merumuskan konsep pengembangan tata kelola tambang emas rakyat berkelanjutan melalui kelembagaan koperasi di Kabupaten Gunung Mas sebagai respons terhadap kesenjangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus kebijakan (policy case study) yang diposisikan pada arena kebijakan formal. Data primer diperoleh dari tiga forum koordinasi lintas-instansi yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Juli–September 2025, serta observasi lapangan di lokasi tambang dan koperasi. Analisis dilakukan menggunakan tiga kerangka teori yang saling melengkapi: Institutional Analysis and Development (IAD) dari Ostrom (2005) untuk membedah arena tindakan kelembagaan, analisisiv pemangku kepentingan dari Reed et al. (2009) untuk memetakan relasi antar-aktor, dan model Triple Bottom Line yang dimodifikasi oleh Que et al. (2018) sebagai kerangka perumusan konsep. Penelitian menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, stabilitas arena PETI selama lebih dari tiga tahun tanpa legitimasi formal bukan disebabkan keengganan penambang untuk berformalisasi, melainkan oleh dua kelemahan IAD yang saling mengunci: ketiadaan boundary rules akibat kekosongan WPR, dan ketiadaan aggregation rules pada dua level sekaligus — level komunitas penambang dan level koordinasi antar-instansi. Kedua, kesenjangan antara kondisi eksisting dan prinsip tata kelola berkelanjutan sangat dalam pada empat dari lima dimensi (legalitas, prosperity, people, planet), sementara dimensi community menunjukkan kesenjangan lebih moderat karena kelembagaan adat Dayak Ngaju sudah memiliki basis hukum eksplisit dan kapasitas substantif yang belum terintegrasi. Ketiga, konsep model kelembagaan koperasi yang dirumuskan mengintegrasikan struktur tiga lapis: prasyarat legalitas (WPR/IPR), unit operasional koperasi primer– sekunder dengan mekanisme distribusi manfaat berbasis partisipasi anggota, dan operasionalisasi empat pilar TBL termodifikasi. Kontribusi khas penelitian ini dari perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota adalah dua inovasi lokal yang tidak ditemukan padanannya pada praktik baik komparatif: mekanisme integrasi kelembagaan adat Dayak dalam struktur koperasi melalui tiga fungsi substantif (legitimator, mediator konflik, dan pengawas berbasis norma adat), serta kerangka pertimbangan keruangan dengan empat unit analisis spasial yang harus diintegrasikan sebelum operasionalisasi koperasi pada wilayah dengan 77,28% kawasan hutan dan minimnya data spasial terintegrasi.