ABSTRAK Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 1 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 2 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 3 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 4 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 5 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 6 Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
PUSTAKA Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
LAMPIRAN Rizky Ayu Embunningtyas
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Tambang emas rakyat di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah,
merepresentasikan paradoks pembangunan yang khas: sekitar 3.300 penambang
aktif menghidupi diri dari endapan aluvial sepanjang Sungai Kahayan, namun
seluruh aktivitas tersebut berlangsung di luar kerangka hukum formal menyusul
kekosongan Wilayah Pertambangan Rakyat sejak Kepmen ESDM Nomor
109.K/MB.01/MEM.B/2022. Informalitas ini bukan semata-mata persoalan
ketidakpatuhan, melainkan akibat dari kekosongan boundary rules yang memutus
seluruh rantai pembinaan teknis negara, sehingga menghasilkan eksternalitas
lingkungan berupa pencemaran merkuri Sungai Kahayan dan kerusakan lahan, serta
eksternalitas sosial berupa ketiadaan perlindungan kerja dan kerentanan posisi
tawar penambang dalam rantai niaga.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya
yaitu PP Nomor 39 Tahun 2025, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, dan
Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 membuka jendela kebijakan (policy window)
bagi formalisasi tambang emas rakyat melalui kelembagaan koperasi. Namun,
rangkaian regulasi tersebut masih bersifat normatif dan belum disertai konsep
operasional yang menjembatani mandat top-down dengan kapasitas kelembagaan
penambang di tingkat tapak. Penelitian ini bertujuan merumuskan konsep
pengembangan tata kelola tambang emas rakyat berkelanjutan melalui
kelembagaan koperasi di Kabupaten Gunung Mas sebagai respons terhadap
kesenjangan tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus
kebijakan (policy case study) yang diposisikan pada arena kebijakan formal. Data
primer diperoleh dari tiga forum koordinasi lintas-instansi yang melibatkan
Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Juli–September 2025, serta observasi
lapangan di lokasi tambang dan koperasi. Analisis dilakukan menggunakan tiga
kerangka teori yang saling melengkapi: Institutional Analysis and Development
(IAD) dari Ostrom (2005) untuk membedah arena tindakan kelembagaan, analisisiv
pemangku kepentingan dari Reed et al. (2009) untuk memetakan relasi antar-aktor,
dan model Triple Bottom Line yang dimodifikasi oleh Que et al. (2018) sebagai
kerangka perumusan konsep.
Penelitian menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, stabilitas arena PETI selama
lebih dari tiga tahun tanpa legitimasi formal bukan disebabkan keengganan
penambang untuk berformalisasi, melainkan oleh dua kelemahan IAD yang saling
mengunci: ketiadaan boundary rules akibat kekosongan WPR, dan ketiadaan
aggregation rules pada dua level sekaligus — level komunitas penambang dan level
koordinasi antar-instansi. Kedua, kesenjangan antara kondisi eksisting dan prinsip
tata kelola berkelanjutan sangat dalam pada empat dari lima dimensi (legalitas,
prosperity, people, planet), sementara dimensi community menunjukkan
kesenjangan lebih moderat karena kelembagaan adat Dayak Ngaju sudah memiliki
basis hukum eksplisit dan kapasitas substantif yang belum terintegrasi. Ketiga,
konsep model kelembagaan koperasi yang dirumuskan mengintegrasikan struktur
tiga lapis: prasyarat legalitas (WPR/IPR), unit operasional koperasi primer–
sekunder dengan mekanisme distribusi manfaat berbasis partisipasi anggota, dan
operasionalisasi empat pilar TBL termodifikasi.
Kontribusi khas penelitian ini dari perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota adalah
dua inovasi lokal yang tidak ditemukan padanannya pada praktik baik komparatif:
mekanisme integrasi kelembagaan adat Dayak dalam struktur koperasi melalui tiga
fungsi substantif (legitimator, mediator konflik, dan pengawas berbasis norma
adat), serta kerangka pertimbangan keruangan dengan empat unit analisis spasial
yang harus diintegrasikan sebelum operasionalisasi koperasi pada wilayah dengan
77,28% kawasan hutan dan minimnya data spasial terintegrasi.
Perpustakaan Digital ITB