digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Peradilan pidana membutuhkan proses pengambilan keputusan yang konsisten, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, meningkatnya kompleksitas perkara dan beban penanganan kasus menyebabkan inkonsistensi putusan. Di sisi lain, pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai decision support system pada domain hukum menghadapi berbagai tantangan, meliputi keterbatasan legal knowledge, rendahnya kemampuan penalaran hukum, serta kecenderungan menghasilkan hallucination. Oleh karena itu, Tugas Akhir ini bertujuan mengevaluasi pendekatan Multi-Agent Adversarial Collaboration dalam menghasilkan argumentasi hukum yang komprehensif dan halusinasi yang rendah, membandingkan kinerjanya dengan sistem benchmark, serta mengidentifikasi komponen yang paling berkontribusi terhadap analisis putusan hukum. Tugas Akhir ini menggunakan metodologi CRISP-DM yang meliputi tahapan business understanding untuk mengidentifikasi kebutuhan sistem analisis hukum, data understanding untuk memahami data, serta data preparation untuk menyusun legal knowledge base. Pada tahap modelling, data diproses melalui chunking, embedding, dan indexing untuk membangun legal knowledge base. Selanjutnya, dibangun sistem Decision Support Persidangan Hukum berbasis Multi-Agent Adversarial Collaboration yang didukung retrieval, memory, validation layer, dan judge layer Pada tahap evaluasi, sistem memperoleh nilai Context Precision sebesar 0,9280, Context Recall sebesar 0,8453, MRR sebesar 0,7663, dan Precision@2 sebesar 0,7011. Evaluasi kualitas argumentasi menghasilkan nilai Faithfulness sebesar 0,7276 pada KUHP dan 0,7011 pada yurisprudensi.Validasi ahli hukum menunjukkan argumentasi yang dihasilkan memiliki skor rata-rata 3.26.. Selain itu, sistem Multi-Agent menunjukkan kinerja lebih baik dibandingkan sistem benchmark dengan Macro F1-Score sebesar 0,72 pada penentuan pasal KUHP dan nilai error prediksi lama hukuman sebesar 0,2908. Hasil ablation study mengidentifikasi memory sebagai komponen yang paling berkontribusi. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sistem terbukti menghasilkan analisis hukum yang komprehensif, mengurangi hallucination, dan meningkatkan kualitas prediksi putusan.