Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS 1982. sebagai
konsekuensinya Indonesia harus memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak-hak atas
laut yang diatur dalam hukum laut internasional tersebut. Indonesia dikategorikan
sebagai negara kepulauan. Di wilayah kepulauan ini Indonesia memiliki kedaulatan
atas Daratan, Laut Nusantara dan Laut Teritorial, serta memiliki kewenangan atas
sumberdaya hayati dan non hayati, sumber energi kelautan dan pulau-pulau buatan di
ZEE dan Landas Kontinen sesuai ketetuan UNCLOS 1982. Dengan karakteristik
Negara Maritim seperti ini tentu saja Indonesia memiliki potensi bahari yang sangat
tinggi. Untuk memperjelas pengembangan potensi bahari dan untuk menjaga
keutuhan Negara Indonesia, maka diperlukan Batas Wilayah Laut yang tegas dan
diakui oleh masyarakat dunia. Pengakuan oleh masyarakat dunia dapat dipenuhi jika
Indonesia telah selesai mendepositkan batas-batas lautnya ke Sekjen PBB. Tugas
akhir ini menyajikan kajian perancangan sistem basis data spasial batas laut
Indonesia. Sistem basis data spasial ini, selain dapat menyajikan informasi mengenai
batas laut indonesia, juga dapat dijadikan sebagai ide awal alternatif pendepositan
batas laut Indonesia ke PBB.
Perpustakaan Digital ITB