digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertekad untuk mencapai target Agenda SDGs 2030. Dukungan dari semua pihak, pemerintah memainkan peran penting termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu secara khusus mengelola dana bergulir di sektor ultra-mikro dan UMKM. Studi ini mengkaji kesiapan PIP untuk mengadopsi prinsip-prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dan menyelaraskan Pelaporan Keberlanjutan dengan Standar Universal Global Reporting Initiative (GRI) 2021. Dengan menggunakan metodologi kualitatif dengan data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumen resmi seperti Laporan Tahunan, Laporan Kinerja, Peraturan Kemenkeu, dan dokumen internal lainnya, analisis kesenjangan dilakukan untuk membandingkan praktik PIP yang ada dengan 30 metrik dari GRI 2 Universal 2021. Temuan menunjukkan bahwa operasi PIP secara inheren selaras dengan banyak prinsip ESG, memenuhi 73,3% dari persyaratan GRI. Namun, terdapat kesenjangan yang signifikan dalam formalisasi tata kelola ESG, terutama terkait struktur organisasi khusus, pendelegasian tanggung jawab yang jelas untuk manajemen dampak, peran eksplisit badan tata kelola tertinggi dalam pelaporan keberlanjutan, dan pengungkapan rasio kompensasi total tahunan yang komprehensif. Studi ini mengusulkan peta jalan tiga fase bagi PIP untuk membangun sistem pelaporan keberlanjutan yang kuat dan sesuai dengan GRI, mengatasi kekurangan yang teridentifikasi, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana publik.