digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800





BAB 4 GHANI HAKIM RAMDHANI
EMBARGO  2029-08-11 



DAFTAR PUSTAKAGHANI HAKIM RAMDHANI
EMBARGO  2029-08-10 

Dalam beberapa dekade terakhir, penggunaan hasil penelitian semakin dipandang sebagai elemen strategis dalam kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, terdapat jurang pemisah yang lebar antara produksi riset dengan pemanfaatannya dalam kebijakan (the know-do gap). Di Indonesia, pembentukan Badan Kelitbangan Daerah serta penetapan regulasi pendukung seperti Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 secara formal memandatkan penguatan ekosistem riset daerah. Kendati demikian, proses kelitbangan daerah masih sering kali didominasi pendekatan linier yang memandang dokumen hasil penelitian semata-mata sebagai produk akhir yang diserahkan begitu saja kepada pembuat kebijakan di hilir. Akibatnya, banyak hasil kajian kelitbangan gagal diadopsi dalam kebijakan meskipun telah melalui prosedur saintifik yang sangat ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan kelitbangan, serta mengidentifikasi kendala dalam praktik penelitian untuk kebijakan publik di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, serta mengaplikasikan perspektif Sosiologi Asosiasi melalui pendekatan Actor-Network Theory (ANT) dengan prinsip menelusuri aktor (follow the actor). Penelusuran empiris difokuskan pada siklus hidup riset mulai dari hulu hingga hilir pada "Kajian Formulasi Proporsi Pembiayaan Pelayanan Kesehatan di Jawa Barat". Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik kelitbangan di BP2D Jawa Barat telah bergeser ke arah yang lebih kolaboratif dan berbasis permintaan pengguna (demand-driven) semenjak adanya perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU), namun kolaborasi tersebut terbukti belum mampu menjembatani perbedaan sistem nilai antara peneliti dan pembuat kebijakan. Peneliti bersandar pada validitas ilmiah, sementara pembuat kebijakan menitikberatkan pada konsekuensi implementasi administratif dan praktis. Lebih lanjut, diidentifikasi empat kendala utama yang saling berkaitan di sepanjang siklus kelitbangan: (1) ketidakseragaman pemaknaan atas "pemanfaatan hasil penelitian"; (2) tanggung jawab kelembagaan yang berjalan asimetris; (3) dominasi sistem nilai ilmiah atas nilai praktis; dan (4) belum terbangunnya mekanisme yang menjembatani ruang penelitian dan implementasi pasca-penelitian. Sebagai respons atas temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan tiga strategi utama, yaitu: pelembagaan Indikator Kinerja Utama bersama (Joint-KPI) yang berorientasi hasil antara BP2D dan perangkat daerah pengguna; peleburan siklus riset dan formulasi kebijakan ke dalam satu tim kerja bersama; serta optimalisasi peran jabatan fungsional analis kebijakan sebagai knowledge broker untuk menjembatani sistem nilai ilmiah dan praktis.