digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kawasan Cekungan Bandung dilanda banjir besar berulang di wilayah berelevasi rendah seperti Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang. Akar persoalannya bergeser dari kerentanan alamiah menjadi kegagalan tata kelola (governance failure). Kegagalan ini dipicu oleh degradasi lingkungan di kawasan hulu dan ekstraksi air tanah berlebihan di kawasan hilir yang memicu penurunan muka tanah hingga -12 sampai -13 cm per tahun. Solusi struktural seperti Terowongan Nanjung serta Kolam Retensi Andir dan Cieunteung terbukti tidak tuntas tanpa penegakan hukum tata ruang yang kuat, sehingga banjir di Cekungan Bandung pada dasarnya adalah “bencana tata kelola”. Penelitian ini bertujuan menganalisis kegagalan tata kelola banjir Cekungan Bandung dari aspek institusional, yaitu fragmentasi kewenangan antar-lima pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, serta dari aspek kebijakan, yaitu tumpang tindih regulasi sektoral terhadap kerangka otonomi daerah; mengidentifikasi celah momentum kebijakan (policy window); serta merumuskan strategi collaborative governance. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan Kingdon’s Multiple Streams Framework (MSF) terhadap 15 program/kasus tata kelola banjir sepanjang enam fase historis (1948–2026), didukung wawancara dengan Dinas Sumber Daya Air (DSDA) dan Bappeda Provinsi Jawa Barat, serta data sekunder berupa dokumen regulasi, informasi resmi instansi, dan literatur terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan tata kelola banjir Cekungan Bandung tersebar lintas strata yurisdiksi, dengan BBWS Citarum sebagai pemegang otoritas tertinggi atas infrastruktur strategis nasional. Penelusuran enam fase historis (1948–2026) mengungkap empat pola umum keterbukaan policy window, yaitu Pola Berhasil (Disaster-Trigger), Pola Berhasil (Institutional-Reform), Pola Kronis/Terbuka Sebagian, dan Pola Opposition-Blocking, serta satu varian kegagalan khas Cekungan Bandung berupa entrepreneurial vacuum, yaitu kekosongan peran policy entrepreneur yang efektif menyatukan ketiga arus MSF. Kekosongan peran tersebut disebabkan oleh lemahnya political will berkelanjutan dan fragmentasi kewenangan pusat-daerah. Dari 15 kasus/program yang dianalisis, lima kasus berkategori Terbuka Sebagian atau Gagal, yaitu pembentukan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekungan Bandung), Forum Koordinasi TKPSDA WS Citarum, tumpang tindih UU No. 17/2019 dengan UU Cipta Kerja, alih fungsi lahan Kawasan Bandung Utara (KBU), dan banjir berulang Bandung Selatan pascainfrastruktur. Konfrontasi kelima kasus tersebut terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengungkap lima titik disharmonisasi regulasi struktural: legitimasi lembaga koordinatif ad hoc, seperti BP Cekungan Bandung yang dibentuk di luar nomenklatur Perangkat Daerah formal; kewenangan Wilayah Sungai Citarum yang tetap tersentralisasi pada BBWS Citarum meski Forum TKPSDA telah dibentuk; pelemahan peran gubernur pascaberlakunya skema perizinan KKPR berbasis OSS; ketidaksinkronan Kawasan Strategis Provinsi KBU dengan kewenangan perizinan kabupaten/kota; serta pemisahan kewenangan pengaturan garis sempadan sungai di tingkat pusat dengan penegakannya di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan temuan ini, penelitian merumuskan strategi collaborative governance khususnya bagi kelima kasus tersebut, dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai policy entrepreneur utama, didukung DSDA Provinsi Jawa Barat dan BBWS Citarum. Penelitian ini menyimpulkan kegagalan tata kelola banjir Cekungan Bandung bersumber dari fragmentasi kewenangan kelembagaan dan tumpang tindih regulasi yang belum disinkronkan dengan kerangka otonomi daerah, sehingga policy window baru terbuka penuh dengan penyesuaian kelembagaan formal. Penelitian merekomendasikan empat langkah kebijakan: mentransformasikan BP Cekungan Bandung menjadi lembaga berkewenangan komando via payung hukum setingkat Peraturan Presiden; meningkatkan status Forum TKPSDA WS Citarum menjadi mengikat lintas kabupaten/kota; mengharmonisasikan Perda KBU ke sistem KKPR/OSS; serta melembagakan rakor Gubernur Jawa Barat menjadi struktur permanen disertai Masterplan Banjir dan Drainase 2026–2030. Penelitian lanjutan disarankan memperdalam wawancara kelembagaan serta mengelaborasikan isu tata kelola banjir dengan persoalan sampah, transportasi, dan tata ruang.