Kawasan Cekungan Bandung dilanda banjir besar berulang di wilayah berelevasi
rendah seperti Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang. Akar persoalannya
bergeser dari kerentanan alamiah menjadi kegagalan tata kelola (governance
failure). Kegagalan ini dipicu oleh degradasi lingkungan di kawasan hulu dan
ekstraksi air tanah berlebihan di kawasan hilir yang memicu penurunan muka tanah
hingga -12 sampai -13 cm per tahun. Solusi struktural seperti Terowongan Nanjung
serta Kolam Retensi Andir dan Cieunteung terbukti tidak tuntas tanpa penegakan
hukum tata ruang yang kuat, sehingga banjir di Cekungan Bandung pada dasarnya
adalah “bencana tata kelola”.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kegagalan tata kelola banjir Cekungan
Bandung dari aspek institusional, yaitu fragmentasi kewenangan antar-lima
pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Citarum, serta dari aspek kebijakan, yaitu tumpang tindih regulasi
sektoral terhadap kerangka otonomi daerah; mengidentifikasi celah momentum
kebijakan (policy window); serta merumuskan strategi collaborative governance.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan Kingdon’s Multiple Streams
Framework (MSF) terhadap 15 program/kasus tata kelola banjir sepanjang enam
fase historis (1948–2026), didukung wawancara dengan Dinas Sumber Daya Air
(DSDA) dan Bappeda Provinsi Jawa Barat, serta data sekunder berupa dokumen
regulasi, informasi resmi instansi, dan literatur terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan tata kelola banjir Cekungan Bandung tersebar lintas
strata yurisdiksi, dengan BBWS Citarum sebagai pemegang otoritas tertinggi atas
infrastruktur strategis nasional. Penelusuran enam fase historis (1948–2026)
mengungkap empat pola umum keterbukaan policy window, yaitu Pola Berhasil
(Disaster-Trigger), Pola Berhasil (Institutional-Reform), Pola Kronis/Terbuka
Sebagian, dan Pola Opposition-Blocking, serta satu varian kegagalan khas
Cekungan Bandung berupa entrepreneurial vacuum, yaitu kekosongan peran policy
entrepreneur yang efektif menyatukan ketiga arus MSF. Kekosongan peran tersebut
disebabkan oleh lemahnya political will berkelanjutan dan fragmentasi kewenangan
pusat-daerah.
Dari 15 kasus/program yang dianalisis, lima kasus berkategori Terbuka Sebagian
atau Gagal, yaitu pembentukan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung (BP Cekungan Bandung), Forum Koordinasi TKPSDA WS Citarum,
tumpang tindih UU No. 17/2019 dengan UU Cipta Kerja, alih fungsi lahan
Kawasan Bandung Utara (KBU), dan banjir berulang Bandung Selatan pascainfrastruktur.
Konfrontasi kelima kasus tersebut terhadap UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah mengungkap lima titik disharmonisasi regulasi
struktural: legitimasi lembaga koordinatif ad hoc, seperti BP Cekungan Bandung
yang dibentuk di luar nomenklatur Perangkat Daerah formal; kewenangan Wilayah
Sungai Citarum yang tetap tersentralisasi pada BBWS Citarum meski Forum
TKPSDA telah dibentuk; pelemahan peran gubernur pascaberlakunya skema
perizinan KKPR berbasis OSS; ketidaksinkronan Kawasan Strategis Provinsi KBU
dengan kewenangan perizinan kabupaten/kota; serta pemisahan kewenangan
pengaturan garis sempadan sungai di tingkat pusat dengan penegakannya di tingkat
kabupaten/kota. Berdasarkan temuan ini, penelitian merumuskan strategi
collaborative governance khususnya bagi kelima kasus tersebut, dengan Bappeda
Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai policy entrepreneur
utama, didukung DSDA Provinsi Jawa Barat dan BBWS Citarum.
Penelitian ini menyimpulkan kegagalan tata kelola banjir Cekungan Bandung
bersumber dari fragmentasi kewenangan kelembagaan dan tumpang tindih regulasi
yang belum disinkronkan dengan kerangka otonomi daerah, sehingga policy
window baru terbuka penuh dengan penyesuaian kelembagaan formal. Penelitian
merekomendasikan empat langkah kebijakan: mentransformasikan BP Cekungan
Bandung menjadi lembaga berkewenangan komando via payung hukum setingkat
Peraturan Presiden; meningkatkan status Forum TKPSDA WS Citarum menjadi
mengikat lintas kabupaten/kota; mengharmonisasikan Perda KBU ke sistem
KKPR/OSS; serta melembagakan rakor Gubernur Jawa Barat menjadi struktur
permanen disertai Masterplan Banjir dan Drainase 2026–2030. Penelitian lanjutan
disarankan memperdalam wawancara kelembagaan serta mengelaborasikan isu tata
kelola banjir dengan persoalan sampah, transportasi, dan tata ruang.
Perpustakaan Digital ITB