Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki pantai dan bercirikan
nusantara, batas-batas lautnya meliputi batas Laut Teritorial 12 mil laut, batas
Zona Tambahan 24 mil laut, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut,
dan batas Landas Kontinen 350 mil laut atau kedalaman 2500 meter+100 mil laut
yang ditarik dari garis pangkal. Dimana jika batas laut negara menghadap laut
lepas, berbagai jenis garis batas ini ditetapkan secara unilateral/sepihak.
Sedangkan bila bertampalan dengan batas negara lain, maka berbagai jenis garis
batas ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
telah mengubah kedaulatan atau kewenangan wilayah daerah provinsi. Perubahan
besar yang telah dibawa oleh UU tersebut adalah bahwa kemudian wilayah daerah
provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan. Dimana batas laut daerah
itu bisa menghadap laut lepas dan/atau menghadap perairan kepulauan. Jika
daerah batas laut daerah menghadap laut lepas, Pemerintah daerah diberikan
kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 mil laut
untuk Provinsi, dan 1/3 dari itu untuk Kabupaten/Kota.
Pada batas laut negara dan daerah yang menghadap laut lepas terjadi overlap
(tumpang tindih) sehingga titik dasar sebagai acuan penarikan batas laut tidak
perlu ditentukan 2 kali. Tetapi daerah bisa menggunakan titik-titik dasar yang
digunakan oleh negara untuk menentukan batas laut negara sebagai titik awal.
Dengan demikian dapat dibuatkan prosedur integrasi untuk batas laut daerah
(provinsi) yang tumpang tindih dengan batas laut negara. Dan setelah dikaji dari
33 provinsi di Indonesia, terdapat 24 provinsi yang dapat mengikuti prosedur
integrasi ini. Sehingga diharapkan adanya efisiensi waktu dan biaya dalam
menentukan batas laut bagi provinsi.
Perpustakaan Digital ITB