ABSTRAK Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 1 Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 2 Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 3 Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 4 Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 5 Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 6 Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
PUSTAKA Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
LAMPIRAN Fairuz Zahra Ghaniyyah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Perkembangan perkotaan di Indonesia yang semakin pesat menuntut
penyelenggaraan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan,
tetapi juga menjamin keberlanjutan, kecerdasan, dan ketangguhan wilayah,
sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang
Perkotaan. Pasal 41 ayat (1) PP tersebut mengamanatkan penyusunan Indeks
Perkotaan Berkelanjutan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), yang
kemudian diterjemahkan Badan Standardisasi Nasional melalui adopsi identik SNI
ISO 37120 tentang kota berkelanjutan, SNI ISO 37122 tentang kota cerdas, dan SNI
ISO 37123 tentang kota berketahanan. Meskipun kerangka regulasi tersebut telah
tersedia, implementasi pengukuran kota cerdas di Indonesia hingga kini masih
menghadapi persoalan mendasar. Kota Bandung, sebagai salah satu kota pelopor
kota cerdas di Indonesia dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1470 Tahun 2018
tentang Rencana Induk Bandung Kota Cerdas Periode 2018-2023, masih
menghadapi kesenjangan antara ketersediaan standar pengukuran SNI ISO
37122:2019 dengan penerapannya di lapangan yang belum terpadu dan konsisten.
Penelitian ini bertujuan menilai kondisi dan capaian Kota Cerdas Kota Bandung
berdasarkan indikator SNI ISO 37122 dalam mendukung arah pembangunan
perkotaan sesuai PP Nomor 59 Tahun 2022, melalui tiga sasaran, yaitu meninjau
relevansi indikator terhadap ketersediaan data di Kota Bandung, mengkaji kondisi
eksisting berdasarkan indikator terpilih, serta menganalisis rating capaian
antarindikator dan merumuskan strategi pengembangannya.viii
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersumber dari instansi pemerintah
Kota Bandung, dokumen perencanaan, dan portal data terbuka, dengan rentang
waktu pengamatan tahun 2020 hingga 2025 dan prioritas pada data tahun 2024-
2025 melalui pendekatan best available data. Analisis dilakukan melalui tiga tahap
yang saling berkelanjutan, yaitu peninjauan relevansi dan ketersediaan data pada 80
indikator dalam 19 tema SNI ISO 37122:2019, pengukuran kondisi eksisting setiap
indikator terpilih menggunakan data sekunder yang dilengkapi data primer
kuesioner untuk indikator bersifat rumah tangga, serta analisis rating capaian
antartema yang divisualisasikan melalui diagram radar dan dilanjutkan dengan
perumusan strategi pengembangan menggunakan kerangka Strategic Choice
Approach (SCA) yang dikembangkan oleh Friend dan Hickling (2005) melalui
empat mode kerja shaping, designing, comparing, dan choosing, serta ditinjau lebih
lanjut melalui empat aspek pendekatan Technology, Organization, Process, dan
Product (TOPP).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak seluruh indikator SNI ISO 37122:2019
dapat diterapkan secara langsung pada konteks Kota Bandung akibat keterbatasan
ketersediaan data resmi di tingkat kota, sehingga diterapkan pendekatan proxy
indicator secara konsisten pada indikator-indikator yang datanya belum
terdokumentasi. Rata-rata capaian Kota Cerdas Kota Bandung secara keseluruhan
tercatat sebesar 34,19%, dengan variasi capaian yang cukup lebar antartema. Tema
Perencanaan Perkotaan mencatatkan capaian tertinggi (79,15%), diikuti Kesehatan
(66,11%), Telekomunikasi (63,12%), Perumahan (61,15%), dan Keuangan
(51,79%), yang menunjukkan fondasi kuat pada aspek tata ruang digital, layanan
kesehatan, infrastruktur telekomunikasi, penyediaan perumahan, serta digitalisasi
keuangan kota. Sebaliknya, tema Keamanan (4,18%), Air Limbah (8,26%), dan
Energi (8,76%) mencatatkan capaian terendah, yang mengindikasikan keterbatasan
sistem pemantauan berbasis teknologi, seperti kamera pengintai digital terintegrasi,
SCADA, dan smart metering, pada ketiga sektor tersebut. Analisis rating melalui
diagram radar mengonfirmasi pola ketimpangan pembangunan Kota Cerdas Kota
Bandung antarsektor, dengan sektor yang telah memiliki basis kelembagaan dan
regulasi mapan cenderung mencapai kinerja lebih tinggi dibandingkan sektor yang
membutuhkan investasi infrastruktur teknologi berskala besar dan koordinasi lintasix
lembaga yang kompleks. Penerapan kerangka SCA-TOPP selanjutnya
menghasilkan rekomendasi strategi pengembangan yang terintegrasi pada aspek
penyediaan teknologi terbuka, penguatan kelembagaan lintas perangkat daerah,
penerapan siklus pengambilan keputusan bertahap, serta penetapan keluaran nyata
berupa kebijakan, infrastruktur, dan platform digital, yang dikelompokkan menjadi
prioritas jangka pendek, menengah, dan panjang.
Penelitian ini memberikan kontribusi akademik berupa contoh penerapan
operasional SNI ISO 37122:2019 pada konteks kota di Indonesia, termasuk strategi
mengatasi kesenjangan data melalui pendekatan proxy indicator, serta
menunjukkan relevansi Strategic Choice Approach sebagai kerangka perumusan
strategi pembangunan kota dalam kondisi ketidakpastian data yang tinggi. Secara
praktis, penelitian ini menghasilkan basis data dan rekomendasi awal yang dapat
menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun kebijakan dan
prioritas pengembangan Kota Cerdas ke depan, sejalan dengan arah kebijakan
pembangunan perkotaan nasional sebagaimana diamanatkan PP Nomor 59 Tahun
2022. Penelitian ini juga memiliki sejumlah keterbatasan, antara lain
ketergantungan pada data proksi yang bersifat estimasi, perbedaan periode data
antarindikator akibat pendekatan best available data, serta rekomendasi strategi
yang bersifat akademik dan belum melalui proses konsultasi publik langsung
dengan pemangku kepentingan Pemerintah Kota Bandung, sehingga memerlukan
verifikasi dan penyesuaian lebih lanjut oleh pengambil kebijakan sebelum
diimplementasikan secara penuh.
Perpustakaan Digital ITB