digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera bertujuan untuk mendorong pengembangan wilayah di Pulau Sumatera dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, hal ini dilaksanakan melalui percepatan pembangunan oleh Pemerintah untuk ruas-ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Untuk faktor ini, pelaksanaan pembangunan ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara PT Hutama Karya (Persero) yang pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang terakhir kali diubah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan investasi pembangunan Jalan Tol Rantauprapat–Kisaran dari sisi finansial dan ekonomi. Proyek ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Sumatra yang diamanatkan oleh Pemerintah Indonesia kepada PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024. Jalan tol sepanjang 111,5 km ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah di Sumatra Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menganalisis Kelayakan Finansial dan Kelayakan Ekonomi. Metode yang digunakan dalam analisis Kelayakan Finansial adalah Net Present Value (NPV), Modified Internal Rate of Return (MIRR), Payback Period (PP), Discounted Payback Period (DPP), dan Profitability Index (PI). Analisis Kelayakan Ekonomi - yang mempertimbangkan Benefit from Vehicle Operating Cost (VOC), dan Benefit from Value of Time (VOT) oleh pengguna jalan toll – menggunakan metode berikut ini: Economic Net Present Value (ENPV), dan Economic Modified Internal Rate of Return (EMIRR). Data dan proyeksi diperoleh dari studi internal PT Hutama Karya, Laporan Konsultan dan benchmark proyek-proyek jalan tol lain di Sumatra. Analisis Kelayakan Finansial menunjukkan bahwa proyek ini memiliki hasil sebagai berikut: Skenario Base Case, yaitu NPV sebesar Rp (13.766) miliar (negatif tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh enam miliar rupiah), MIRR sebesar 8,053% yang lebih rendah dari Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 9,906%, Profitability Index (PI) sebesar 0,433 yang berada di bawah angka 1. Selain itu, proyek ini memiliki Payback Period sebesar 22,88 tahun, namun Discounted Payback Period melebihi masa konsesi selama 50 tahun. Oleh karena itu, proyek ini tidak layak secara finansial. Berdasarkan skenario Best-Case, proyek ini akan layak secara finansial apabila tarif tol dinaikkan menjadi Rp 2.980 per km per Kendaraan Golongan I (dari asumsi awal Rp 1.856 per km per Kendaraan Golongan I). Pada skenario BestCase ini, NPV bernilai positif sebesar Rp 762 miliar dan MIRR meningkat menjadi 9,913%, lebih tinggi dari WACC. Berdasarkan Analisis Kelayakan Ekonomi, proyek ini menghasilkan ENPV sebesar Rp 12.074 miliar dan EMIRR sebesar 10,790%, lebih tinggi dari WACC. Manfaat tersebut berasal dari efisiensi waktu tempuh dan pengurangan biaya operasional kendaraan yang signifikan dibandingkan dengan rute yang ada saat ini. Proyek ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas logistik di Sumatera bagian utara, memberikan dampak sosial dan ekonomi yang luas.