digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia mempunyai sumber daya Gas Metana-B mencapai kurang lebih 453 TCF. Sumber daya tersebut dinilai layak dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sesuai dengan amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah berusaha mendapatkan pendapatan sebanyak-banyaknya bagi perekonomian Negara sedangkan investor akan menitikberatkan pertimbangan pada terms and conditions kontrak yang akan diberlakukan, bersama-sama dengan faktor-faktor lainnya seperti potensi cadangan dan pasar. Model pengembangan Gas Metana-B merupakan salah satu unsur yang akan diimplementasikan dalam kontrak, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan kajian agar investasi dalam pengusahaan Gas Metana-B akan layak baik secara teknis maupun ekonomis serta menarik dan menguntungkan bagi para pihak (Pemerintah dan Investor). Oleh karena itu analisis kebijakan kontrak dan harga Gas Metana-B mutlak diperlukan, sehingga Pemerintah dapat mengambil keputusan secara tepat dan cepat dalam memberikan penawaran yang menarik pada wilayah kerja Gas Metana-B baru, atau menyepakati fiscal terms tertentu bersama kontraktor. Analisis kebijakan kontrak dan harga gas dalam kajian ini didasarkan pada pertimbangan kebijakan, ekonomis dan teknis dengan mempertimbangkan model kontrak migas, model kontrak negara lain dan model kontrak yang diajukan oleh calon investor. Berdasarkan model-model tersebut dan pertimbangan perundangan-undangan, ekonomi dan teknis diusulkan suatu model kontrak yang dapat menguntungkan baik pemerintah maupun investor. Modifikasi Kontrak Production Sharing lebih dipilih dibanding Kontrak Karya dan model kontrak lainnya karena lebih dapat diterima oleh pemerintah dan investor. Audit pemerintah adalah pre, current, dan post audit. Ketransparanan dari segala yang dikerjakan kontraktor jauh lebih baik daripada pada Kontrak Karya karena pengawasannya dilakukan setiap saat. Keuntungan kontrak tersebut adalah managemen ada di tangan pemerintah sehingga proses Indonesianisasi, transfer teknologi dan ketransparanan lebih terjamin.