Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri
hijau adalah industri yang proses produksinya berfokus pada efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu industri yang proses produksinya
berdampak terhadap pencemaran lingkungan adalah industri tekstil dan produk
tekstil, khususnya pada aktivitas pencetakan dan penyempurnaan kain yang
mengonsumsi energi, air dan bahan kimia secara intensif dan menghasilkan
berbagai jenis limbah. Hanya 6 perusahaan di sektor pencetakan dan/atau
penyempurnaan kain yang memenuhi standar industri hijau. Untuk mendukung
lebih banyak perusahaan industri yang menjadi industri hijau, self-assessment tool
dapat digunakan sebagai alat untuk membantu perusahaan mengetahui kesenjangan
(gap) antara kondisi saat ini dengan standar yang ditetapkan (compliance).
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan self-assessment tool mengenai
penerapan industri hijau pada industri tekstil pencetakan dan penyempurnaan kain
berdasarkan Standar Industri Hijau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40
Tahun 2022. Alat ukur yang dikembangkan pada penelitian ini terdiri atas 15 aspek
dan 33 sub-aspek penilaian. Kerangka tingkat penerapan industri hijau secara
umum dikembangkan yang mencerminkan tahapan belum adanya penerapan
praktik industri hijau hingga tingkat pencapaian praktik terbaik industri hijau.
Kerangka umum tersebut menjadi acuan dalam pengembangan tingkat penerapan
praktik industri hijau secara spesifik untuk setiap sub-aspek penilaian. Verifikasi
alat ukur oleh dilakukan oleh pakar dari Balai Besar Tekstil Kementerian
Perindustrian dan validasi eksternal dengan melakukan uji coba alat ukur pada satu
perusahaan juga dilakukan untuk menghasilkan alat ukur yang aplikatif.
Perpustakaan Digital ITB