digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak
PUBLIC Open In Flipbook Dewi Supryati

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri hijau adalah industri yang proses produksinya berfokus pada efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu industri yang proses produksinya berdampak terhadap pencemaran lingkungan adalah industri tekstil dan produk tekstil, khususnya pada aktivitas pencetakan dan penyempurnaan kain yang mengonsumsi energi, air dan bahan kimia secara intensif dan menghasilkan berbagai jenis limbah. Hanya 6 perusahaan di sektor pencetakan dan/atau penyempurnaan kain yang memenuhi standar industri hijau. Untuk mendukung lebih banyak perusahaan industri yang menjadi industri hijau, self-assessment tool dapat digunakan sebagai alat untuk membantu perusahaan mengetahui kesenjangan (gap) antara kondisi saat ini dengan standar yang ditetapkan (compliance). Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan self-assessment tool mengenai penerapan industri hijau pada industri tekstil pencetakan dan penyempurnaan kain berdasarkan Standar Industri Hijau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2022. Alat ukur yang dikembangkan pada penelitian ini terdiri atas 15 aspek dan 33 sub-aspek penilaian. Kerangka tingkat penerapan industri hijau secara umum dikembangkan yang mencerminkan tahapan belum adanya penerapan praktik industri hijau hingga tingkat pencapaian praktik terbaik industri hijau. Kerangka umum tersebut menjadi acuan dalam pengembangan tingkat penerapan praktik industri hijau secara spesifik untuk setiap sub-aspek penilaian. Verifikasi alat ukur oleh dilakukan oleh pakar dari Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian dan validasi eksternal dengan melakukan uji coba alat ukur pada satu perusahaan juga dilakukan untuk menghasilkan alat ukur yang aplikatif.