Tujuan penyelenggaraan penataan ruang menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 adalah untuk mewujudkan ruang yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak
peruntukan ruang yang justru memperparah dampak dari bencana alam. Hal ini
dikarenakan proses penyusunan Rencana Tata Ruang memiliki beberapa
kelemahan yaitu: (i) data dan informasi yang dilibatkan terkait kondisi geologi
kawasan yang hendak ditata masih bersifat umum dan tidak terperinci; (ii) dalam
proses pengambilan keputusan zonasi tata ruangnya, data geologi dibobotkan
secara terpisah dari data sosioekonomi; (iii) pengambilan keputusannya berpola
dependensi hierarki sehingga tingkat akurasi rendah; dan (iv) karena dianalisis
secara terpisah, maka produk zonasi keleluasaan geologi tidak sepadan dengan
produk zonasi peruntukan lahan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh
sebab itu diperlukan suatu model penilaian zonasi kesesuaian lahan yang secara
koheren dengan mempertimbangkan integrasi data ruang geologi dan
sosioekonomi.
Tujuan utama penelitian ini adalah merancang model penilaian berbasis geologi
terintegrasi sosioekonomi untuk zonasi kesesuaian lahan. Model tersebut
mencakup: (i) merumuskan jenis subkriteria dan jenis data faktor yang esensial
(mutlak diperlukan) untuk penilaian zonasi kesesuaian lahan dalam lingkup
kriteria geologi dan sosioekonomi; (ii) menyusun standardisasi klasifikasi skor
kelas untuk setiap jenis data; dan (iii) merancang pola jaringan Spatial Multicriteria
Evaluation (SMCE) untuk penilaian kesesuaian lahan yang bisa
mengintegrasikan semua data (geologi dan sosioekonomi). Tujuan selanjutnya
yang ingin dicapai adalah menerapkan model penilaian zonasi kesesuaian lahan
tersebut dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Cikalong Wetan, sebagai
salah satu pengembangan kawasan perkotaan baru di Indonesia. Lingkup data
yang dinilai dibatasi pada data-data spasial dan data faktor geologi untuk bentang
alam dataran tinggi atau perbukitan (non-pesisir)......