Meningkatkanya jumlah kendaraan listrik yang ada di Indonesia dari tahun ketahun akan menimbulkan permasalah baru saat baterai lithium-ion yang digunakan mengalami degradasi dan saat nilai State of Health (SOH) berada di 70-80% maka baterai tersebut dapat dikatakan tidak layak digunakan dalam kendaraan litrik karena tidak efisien. Setelah mencapai titik tersebut, baterai bekas kendaraan listrik
tersebut dapat dibuang, didaur ulang atau dimanfaatkan kembali ke aplikasi yang tidak memerlukan performa tinggi yang sering disebut masa hidup kedua sebagai sistem penyimpanan energi baterai (SPEB) stationer. Pelanggan PT PLN (Persero) khususnya khusunya di Pulan Jawa masih mengalami pemadaman yang ditunjukkan oleh parameter System Average Intruption Duration Index (SAIDI) dan System Average Intruption Frequency Index (SAFI). Dengan adanya potensi pemanfaatan baterai bekas kendaraan listrik dalam aplikasi sistem penyimpanan baterai sebagai solusi untuk permasalahan terganggunya pelayanan PT PLN (Persero) dalam penyediaan energi listrik, penilitian ini berusaha untuk dapat memberikan gambaran bagaimana pemanfaatan baterai bekas tersebut dalam aplikasi Catu Daya Takterinterupsikan (CDT). Metode penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan material uji, dilanjukan dengan melakukan pengujian terhadap kondisi baterai dengan parameter seperti Open Circuit Voltage (OCV), pengujian hambatan dalam, pengujian kapasitas, dan pengujian degradasi dari baterai. Pengujian pada level modul dengan Sistem Manajemen Baterai (SMB) menggambarkan kondisi umum baterai, namun pengujian pada level sel tetap dianjurkan untuk memastikan kondisi keseluruhan sel penyusun modul. Kategorisasi baterai masa hidup kedua dapat didasarkan pada nilai State of Health (SOH) yang diperoleh melalui pengujian kapasitas. Batas aman operasi untuk baterai LFP IFR32700 direkomendasikan pada rentang tegangan 2,4V-3,5V dengan arus pengisian dan pengosongan di bawah 0,2C. Baterai dengan SOH 75-79% masih layak digunakan sebagai SPBE aplikasi CDT. Desain sistem CDT yang direkomendasikan memiliki spesifikasi 48V dengan kapasitas 4,8-14,4 kWh, dilengkapi Sistem Manajem Baterai (SMB), inverter jenis pure sine wave 220V berdaya 3000 watt, serta charge controller dengan metode pengisian Constant Current Constant Voltage (CC-CV)
ii
Kata kunci: baterai masa hidup kedua, lithium-ion, penyimpanan energi, catu daya takterinterupsi (CDT), degradasi baterai, kendaraan listrik.