digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kota Palangka Raya, sebagai ibukota Kalimantan Tengah, menghadapi peningkatan kebutuhan air minum seiring dengan pertumbuhan penduduk. Tantangan utama dalam penyediaan air minum non perpipaan adalah kualitas air tanah yang buruk dan sebagian besar depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar kelayakan. PERUMDAM (Perusahaan Umum Daerah Air Minum), sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan air minum yang aman. Pemerintah daerah telah merencanakan pengembangan SPAM perpipaan dengan memanfaatkan sumber air baku dari intake Tumbang Rungan yang tertuang pada dokumen RTRW dan RISPAM. Pengembangan SPAM ini dilaksanakan dalam 2 tahap pembangunan, yaitu Tahap I (2025-2030) dengan kapasitas terbangun 400 L/ detik yang membutuhkan investasi ± Rp 242 M dan Tahap II (2031-2045) dengan kapasitas terbangun 500 L/ detik yang membutuhkan investasi ± Rp 266 M. Dengan menggunakan Contingent Valuation Method (CVM) untuk menilai keterjangkauan daya beli masyarakat, didapatkan nilai Willingness To Pay (WTP) terhadap peningkatan layanan air minum PERUMDAM sebesar Rp 11.872/m³ dan nilai Ability to Pay (ATP) sebesar Rp 7.084/m³, keduanya berada di atas tarif yang berlaku saat ini yaitu Rp 4.780/m³. Hal ini mengindikasikan kesiapan masyarakat Kota Palangka Raya untuk menerima kenaikan tarif, serta adanya respon positif terhadap rencana pengembangan SPAM untuk peningkatan layanan PERUMDAM. Berdasarkan analisis regresi linier berganda, faktor-faktor yang signifikan mempengaruhi WTP pelanggan untuk peningkatan pelayanan adalah jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan, jumlah tagihan air, status rumah, kuantitas dan kontinuitas. Berdasarkan hasil kuesioner, 76% responden non pelanggan memiliki Willingness to Connect (WTC) jaringan PERUMDAM dan Willingness To Pay (WTP) sebesar Rp 6.907/m3, nilai ini juga berada ide atas tarif yang berlaku. Untuk mendapatkan kelayakan finansial, maka skema pembiayaan terpilih adalah unit air baku dibiayai 100% oleh APBN, unit produksi 70% dibiayai oleh APBN dan 30%iv melalui pinjaman perbankan, serta unit distribusi utama 50% dibiayai oleh APBD dan 50% melalui pinjaman perbankan, dengan penetapan tarif dasar awal sebesar Rp 5.050/ m3 dan skenario kenaikan tarif 25% - 30% per 5 tahun. Temuan ini diharapkan menjadi masukan strategis bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun kebijakan untuk meningkatkan cakupan layanan air minum perpipaan yang aman dan terjangkau.