Kota Palangka Raya, sebagai ibukota Kalimantan Tengah, menghadapi
peningkatan kebutuhan air minum seiring dengan pertumbuhan penduduk.
Tantangan utama dalam penyediaan air minum non perpipaan adalah kualitas air
tanah yang buruk dan sebagian besar depot air minum isi ulang yang tidak
memenuhi standar kelayakan. PERUMDAM (Perusahaan Umum Daerah Air
Minum), sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki peran strategis
dalam menyediakan layanan air minum yang aman. Pemerintah daerah telah
merencanakan pengembangan SPAM perpipaan dengan memanfaatkan sumber air
baku dari intake Tumbang Rungan yang tertuang pada dokumen RTRW dan
RISPAM. Pengembangan SPAM ini dilaksanakan dalam 2 tahap pembangunan,
yaitu Tahap I (2025-2030) dengan kapasitas terbangun 400 L/ detik yang
membutuhkan investasi ± Rp 242 M dan Tahap II (2031-2045) dengan kapasitas
terbangun 500 L/ detik yang membutuhkan investasi ± Rp 266 M. Dengan
menggunakan Contingent Valuation Method (CVM) untuk menilai keterjangkauan
daya beli masyarakat, didapatkan nilai Willingness To Pay (WTP) terhadap
peningkatan layanan air minum PERUMDAM sebesar Rp 11.872/m³ dan
nilai Ability to Pay (ATP) sebesar Rp 7.084/m³, keduanya berada di atas tarif yang
berlaku saat ini yaitu Rp 4.780/m³. Hal ini mengindikasikan kesiapan masyarakat
Kota Palangka Raya untuk menerima kenaikan tarif, serta adanya respon positif
terhadap rencana pengembangan SPAM untuk peningkatan layanan PERUMDAM.
Berdasarkan analisis regresi linier berganda, faktor-faktor yang signifikan
mempengaruhi WTP pelanggan untuk peningkatan pelayanan adalah jenis kelamin,
pekerjaan, pendidikan, jumlah tagihan air, status rumah, kuantitas dan kontinuitas.
Berdasarkan hasil kuesioner, 76% responden non pelanggan memiliki
Willingness to Connect (WTC) jaringan PERUMDAM dan Willingness To Pay
(WTP) sebesar Rp 6.907/m3, nilai ini juga berada ide atas tarif yang berlaku. Untuk
mendapatkan kelayakan finansial, maka skema pembiayaan terpilih adalah unit air
baku dibiayai 100% oleh APBN, unit produksi 70% dibiayai oleh APBN dan 30%iv
melalui pinjaman perbankan, serta unit distribusi utama 50% dibiayai oleh APBD
dan 50% melalui pinjaman perbankan, dengan penetapan tarif dasar awal sebesar
Rp 5.050/ m3 dan skenario kenaikan tarif 25% - 30% per 5 tahun. Temuan ini
diharapkan menjadi masukan strategis bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam
menyusun kebijakan untuk meningkatkan cakupan layanan air minum perpipaan
yang aman dan terjangkau.