Usaha kecil dan menengah (UKM) berperan penting pada perekonomian di Indonesia. Menurut
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang dijadikan acuan
oleh OECD iLibrary (2022), pada tahun 2019, UKM di Indonesia berjumlah 64,2 juta atau
99,99% dari jumlah perusahaan dan berkontribusi sebesar 96,9% dari seluruh pekerja.
Untuk mendukung pertumbuhan UKM, pada tahun 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan
Peraturan Pencatatan nomor I-V Tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham pada Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Peraturan Pencatatan BEI nomor I-V memberikan beberapa keringanan dalam penawaran umum
bagi perusahaan yang memiliki aset kecil dan menengah dibandingkan dengan persyaratan di
Papan Utama dan Papan Pengembangan berdasarkan Peraturan nomor I-A. Kelonggaran
tersebut salah satunya adalah tidak adanya persyaratan finansial.
Namun 85% dari 40 perusahaan di Papan Akselerasi dalam periode 2020-2023 mengalami
penurunan harga saham sejak IPO. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
pengaruh rasio-rasio keuangan terpilih seperti ROA, ROE, DER, NPM, dan Cash Flow from
Operations terhadap kinerja pasar yang diproksikan dengan harga saham.
Penelitian ini menggunakan model regresi berganda di SPSS untuk menguji korelasi rasio
keuangan terpilih dan kinerja pasar pada Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi. Hasil analisis
data menunjukkan bahwa variabel dependen dalam penelitian ini secara simultan dapat
menjelaskan variasi perubahan harga saham sebesar 25,6%, sedangkan sisanya 74,4% dijelaskan
melalui variabel lain. Hasil pengujian hipotesis pada penelitian yang dilakukan menunjukkan
bahwa hanya variabel NPM yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap harga saham.
Dari hasil penelitian, terdapat beberapa rekomendasi bagi BEI sebagai salah satu regulator pasar
modal di Indonesia. BEI dapat mempertimbangkan untuk merevisi peraturan pencatatan nomor
IV dengan menambahkan persyaratan keuangan bagi perusahaan dengan aset kecil dan
menengah, terutama persyaratan keuangan terkait laba bersih. Revisi peraturan pencatatan
nomor I-V ini sebaiknya melibatkan seluruh pihak terkait dalam ekosistem pasar modal Indonesia.