digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Inaya Puspita
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Inaya Puspita
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Inaya Puspita
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Inaya Puspita
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Inaya Puspita
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 5 Inaya Puspita
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

Usaha kecil dan menengah (UKM) berperan penting pada perekonomian di Indonesia. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang dijadikan acuan oleh OECD iLibrary (2022), pada tahun 2019, UKM di Indonesia berjumlah 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah perusahaan dan berkontribusi sebesar 96,9% dari seluruh pekerja. Untuk mendukung pertumbuhan UKM, pada tahun 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Pencatatan nomor I-V Tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham pada Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan Pencatatan BEI nomor I-V memberikan beberapa keringanan dalam penawaran umum bagi perusahaan yang memiliki aset kecil dan menengah dibandingkan dengan persyaratan di Papan Utama dan Papan Pengembangan berdasarkan Peraturan nomor I-A. Kelonggaran tersebut salah satunya adalah tidak adanya persyaratan finansial. Namun 85% dari 40 perusahaan di Papan Akselerasi dalam periode 2020-2023 mengalami penurunan harga saham sejak IPO. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh rasio-rasio keuangan terpilih seperti ROA, ROE, DER, NPM, dan Cash Flow from Operations terhadap kinerja pasar yang diproksikan dengan harga saham. Penelitian ini menggunakan model regresi berganda di SPSS untuk menguji korelasi rasio keuangan terpilih dan kinerja pasar pada Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi. Hasil analisis data menunjukkan bahwa variabel dependen dalam penelitian ini secara simultan dapat menjelaskan variasi perubahan harga saham sebesar 25,6%, sedangkan sisanya 74,4% dijelaskan melalui variabel lain. Hasil pengujian hipotesis pada penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa hanya variabel NPM yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap harga saham. Dari hasil penelitian, terdapat beberapa rekomendasi bagi BEI sebagai salah satu regulator pasar modal di Indonesia. BEI dapat mempertimbangkan untuk merevisi peraturan pencatatan nomor IV dengan menambahkan persyaratan keuangan bagi perusahaan dengan aset kecil dan menengah, terutama persyaratan keuangan terkait laba bersih. Revisi peraturan pencatatan nomor I-V ini sebaiknya melibatkan seluruh pihak terkait dalam ekosistem pasar modal Indonesia.