Gurimbang Mine Operation (GMO) adalah salah satu lokasi konsesi tambang dengan ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diberikan oleh Pemerintah kepada PT.BC. Lokasi tersebut baru mulai ditambang sejak tahun 2021 dengan total cadangan batubara sebesar 52 juta MT yang dapat diproduksi selama kurang lebih 12 tahun ( 2021 – 2033).
Terdapat kendala yang dihadapi pada site GMO tersebut adalah kendala eksternal yaitu adanya jalan umum (jalan provinsi) yang melintasi area rencana penambangan di GMO khususnya di Pit West dan Pit South, sehingga terdapat cadangan batubara yang tidak dapat ditambang yaitu sekitar 3.5 juta MT oleh karena terhalang oleh adanya asset jalan umum milik pemerintah provinsi yang berada dalam area rencana penambangan tersebut. Dalam rangka mendukung konservasi energy atas cadangan marginal batubara untuk memaksimalkan ekstraksi batubara dari lokasi tersebut maka perlu dukungan pemerintah untuk memberikan ijin relokasi jalan umum tersebut sehingga seluruh cadangan batubara di lokasi tersebut dapat ditambang. Melalui proses pengajuan ijin yang diajukan ke pemerintah provonsi melalui dinas PUPR, pemerintah mendukung rencana relokasi jalan umum tersebut untuk dilakukan oleh PT.BC selama memenuhi persyaratan teknis yang diberikan oleh pemerintah untuk dilaksanakan oleh PT.BC. Beberapa agenda yang harus dilaksanakan oleh PT.BC dalam rangka untuk relokasi jalan umum tersebut antara lain: melakukan konstruksi jalan yang baru diluar area konsesi tambang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan untuk konstruksi jalan umum provinsi, membangun rumah serta sarana dan prasarana bagi warga setempat yang terdampak untuk direlokasi di lokasi pemukiman yang baru. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis dari aspek keekonomian terhadap perusahaan maupu factor ekstenal yang berpengaruh terhadap lingkungan bisnis perusahaan. Adapun estimasi Capital Expenditure (Capex) yang dibudgetkan untuk biaya relokasi jalan umum tersebut termasuk termasuk sarana dan prasarana pendukungnya antara lain Konstruksi jalan umum yang baru,pemindahan jaringan listrik, pembangunan sarana air bersih, pembangunan kompleks perumahan bagi maysyartakat lokal yang terdampak serta pembangunan sarana fasilitas umum yang diperlukan oleh warga yang direlokasi. Untuk mengukur pengaruh eksternal terhadap lingkungan bisnis digunakan kerangka PESTEL, sedangkan untuk menganalisa kemampuan perusahaan dalam menjalankan bisnis tersebut dilakukan dengan analisa identifikasi tangible dan intangible resources yang dimiliki perusahaan.
Capital Budgeting digunakan untuk menilai kelayakan finansial suatu proyek. Selain itu, analisis sensitivitas terhadap beberapa parameter ekonomi juga dilakukan untuk mengidentifikasi parameter mana saja yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi proyek. Analisa sensitivitas terhadap semua variable yang berpengaruh seperti harga komunitas batubara, harga bahan bakar minyak, cost of capital dan inflasi, serta manajemen risiko diharapkan untuk memberikan solusi dalam implementasi proyek dan pengambilan keputusan oleh management perusahaan.
Untuk menilai kelayakan investasi dari proyek tersebut digunakan metode Discounted Cash Flow (DCF). Dari alternative untuk relokasi jalan umum yang berada dalam area konsesisi tambang PT.BC keluar area rencana penambangan dengan metode DCF menghasilkan nilai NPV sebesar USD 25,459,086, IRR 44.54% dan Payback Periode 2.21 tahun pada kondisi base case, sedangkan pada kondisi worst case menghasilkan nilai NPV sebesar USD 143,833, IRR 12.14% dan Payback Periode 4.86 tahun dan kondisi best case menghasilkan USD 128,914,436, IRR 136.6% dan Payback Periode 1.05 tahun, dengan menunjukan bahwa faktor harga batubara merupakan variable yang paling sensitive terdapat investasi proyek yang akan dilaksanakan