Sistem pajak yang dianggap adil paling tidak harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, pajak harus dipungut untuk membiayai hal-hal yang benar-benar dianggap perlu dan untuk kepentingan mewujudkan maqashid; kedua, beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan dengan kemampuan orang untuk memikulnya, dan beban tersebut harus didistribusikan secara adil di antara semua orang yang mampu membayar; dan ketiga, hasil dari pajak harus dibelanjakan secara hati-hati sesuai dengan tujuan awal dari pengumpulan pajak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menghasilkan suatu metode penghitungan PBB terhutang yang dapat memenuhi kriteria kedua dari ketiga kriteria tersebut di atas. Metode penghitungan yang saat ini dimungkinkan akan menimbulkan beban pajak yang melebihi kemampuan orang untuk memikulnya sehingga orang tersebut akan kesulitan memenuhi kewajiban PBB-nya. Dalam membuat metode, pertama peneliti mengumpulkan data spasial dan data non spasial yang diperoleh dari KP PBB Bandung Satu dan KPP Bandung Cibeunying, mengkaitkan data-data tersebut berdasarkan kesamaan alamat, dan membuat beberapa metode penghitungan berdasarkan data-data yang ada. Dari hasil pengolahan data dapat disimpulkan bahwa penggunaan ukuran kekayaan (dalam SPPT) dan ukuran penghasilan (dalam SPT) dapat meminimalkan munculnya beban pajak yang melebihi kemampuan orang untuk memikulnya, dan jika diperlukan, terdapat mekanisme untuk melakukan pendistribusikan defisit penerimaan PBB akibat adanya pengurangan, yang dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan penghasilan dari semua orang yang mampu membayar sehingga pencapaian rencana penerimaan pada level tertentu dapat dilakukan.