digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

GHAIDA HANNANPRIENA.pdf)u
PUBLIC Open In Flip Book Lili Sawaludin Mulyadi

Minyak jelantah merupakan limbah yang umum dihasilkan oleh masyarakat dari kegiatan memasak. Sejak September tahun 2021, Kota Bandung telah melaksanakan program beli jelantah dari masyarakat sebagai upaya untuk mengelola minyak jelantah. Namun, keberjalanan program dinilai masih kurang karena banyak penduduk Kota Bandung yang belum mengetahui program tersebut dan membuang minyak jelantahnya sembarangan. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk memberikan rekomendasi sistem pengelolaan minyak jelantah di Kota Bandung berdasarkan willingness to participate, ability to pay, dan willingness to pay. Pengambilan data diperoleh melalui wawancara dan penyebaran kuesioner. Diperoleh 498 responden yang terbagi menjadi 8 Sub Wilayah Kota dan 3 strata ekonomi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan skala likert untuk willingness to participate, household budget untuk ability to pay (ATP), dan contingent valuation method untuk willingness to pay (WTP). Diperoleh tingkat partisipasi penduduk Kota Bandung adalah sangat tinggi, nilai ATP adalah Rp 21.554, dan nilai rata-rata WTP adalah Rp 5.860. Selanjutnya, dilakukan analisis faktor yang memengaruhi WTP menggunakan uji spearman-rho, di mana hasilnya menunjukkan tingkat pendapatan dan pengeluaran rumah tangga memiliki tingkat korelasi sedang. Berdasarkan analisis tersebut, disusun rekomendasi sistem pengelolaan minyak jelantah yang meliputi pewadahan, pengumpulan menggunakan curbside system, pengangkutan, dan pengolahan minyak jelantah menjadi biodiesel. Pengolahan minyak jelantah memiliki potensi pengembangan di Indonesia dengan adanya mandatori B30 dari pemerintah yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi B40. Berdasarkan kebutuhan biaya pengelolaan minyak jelantah, maka biaya retribusi yang perlu dibayarkan masyarakat untuk pengelolaan minyak jelantah adalah Rp 5.860.