Permasalahan penerapan keselamatan konstruksi sering kali muncul akibat perencanaan dan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang kurang maksimal. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan SMKK di semua proyek konstruksi, baik pemerintah maupun swasta, sebagai bagian dari perencanaan dan pengendalian proyek. Penelitian ini menggunakan metode campuran kualitatif dan kuantitatif, termasuk kuesioner dan pengkajian variabel penilaian penerapan SMKK. Variabel penelitian menggunakan lima aspek yang disesuaikan dalam penerapan SMKK yaitu, aspek peraturan perundang-undangan, aspek sistem manajemen, aspek operasi keselamatan konstruksi, aspek dukungan keselamatan, dan aspek pelatihan dan konsultansi. Tujuan dari penelitian ini menggambarkan penerapan SMKK pada proyek pemerintah dan proyek swasta, serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang telah dilakukan, dan memberikan rekomendasi terkait penerapan SMKK berdasarkan temuan penelitian. Penelitian menunjukkan penerapan SMKK pada proyek pemerintah mencapai 90,45% dan 93,31% pada proyek swasta. Perbandingan persentase yang tidak jauh berbeda dikarenakan adanya proyek pemerintah memiliki perbedaan penerapan yang signifikan. Kendala yang dihadapi meliputi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak optimal, dana yang terbatas, pengawasan yang inkonsisten pada proyek pemerintah, dan pengguna jasa pada proyek swasta yang tidak berlatar belakang teknik sipil. Beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan penerapan SMKK, termasuk komitmen pengguna jasa, pengadaan APD, manajemen penggunaan dana terkait implementasi SMKK, serta komunikasi dan integrasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa pada proyek swasta. Rekomendasi perbaikan yang diusulkan pada penelitian adalah sikap ownership dan leadership, komunikasi dan good governance, kesadaran dan kepatuhan terkait penggunaan APD pada proyek pemerintah dan proyek swasta. Transparansi penggunaan dana terkait penerapan SMKK khususnya pada proyek pemerintah, dan Pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya pada proyek terkhusus pada proyek swasta menjadi kebutuhan perbaikan penerapan SMKK pada proyek-proyek selanjutnya.