digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Setidaknya terdapat 17 (tujuh belas) aspek penting yang menjadi pusat perhatian dalam pembangunan tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), salah satunya adalah yang tercantum pada tujuan 4 yaitu Pendidikan Berkualitas dengan Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata serta Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua. Sehingga, pemerintah sebagai salah satu aktor penting, dirasa perlu menyusun kebijakan-kebijakan yang baik agar tujuan tersebut dapat dicapai. Pada praktiknya pemerintah-pemerintah memberikan dukungan kebijakan yang sangat besar terutama melalui pendanaan lebih kuat lagi melalui Kebijakan Mandat Belanja Wajib (Mandatory Spending) Pendidikan. Beberapa negara melaksanakan kebijakan tersebut termasuk Indonesia. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan minimal 20% dari anggaran setiap tahun. Berbagai studi telah dilakukan sebelumnya, yang sebagian besar bersifat deskriptif, hanya berdasarkan korelasi tanpa meingdentifikasi kodisi kontrafaktual dan kausalitas jeda serta belum menyajikan kondisi sebaran pemenuhan kebijakan mandat. Untuk itu, penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi kausalitas jeda dan pemenuhan mandat belanja wajib pendidikan pemerintah daerah di Indonesia. Penelitian ini akan mengestimasi dampak kebijakan belanja wajib pendidikan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan ambang batas 20% di Indonesia terhadap Indeks Pendidikan, Persentase Ruang Kelas Baik, Jumlah Siswa dan Kelulusan Siswa yang merepresentasikan capaian pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan dan capaian para siswa. Adapun periode observasi adalah tahun 2015-2020. Data akan dianalisis dengan Regresi Diskontinuitas dengan mandat 20% belanja pendidikan sebagai cutoff dan Analisis Spasial. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum memenuhi kebijakan mandat tersebut dengan sebaran yang bervariasi. Selain itu, ditemukan patahan (discontinuity) pada grafik perbandingan dengan Indeks Pendidikan dan Persentase Ruang Kelas Baik, namun tidak ditemukan pada variabel Jumlah Guru, Jumlah Siswa dan Kelulusan Siswa. Temuan tersebut juga memperlihatkan bahwa pemerintah daerah yang memenuhi mandat belanja pendidikan memberikan dampak layanan lebih tinggi dibandingkan yang tidak memenuhi. Estimasi statistik juga memperkuat temuan di atas. Pada penelitian ini disimpulkan bahwa dampak kebijakan ini anomali dikarenakan berbagai perbedaan kondisi yang ada di daerah.