Dalam konteks wilayah, Bandung Selatan berperan sebagai penunjang dan penyokong Kota Bandung, terutama sebagai penyuplai produk pertanian. Sementara dalam kegiatan pertanian di Bandung Selatan terdapat beberapa permasalahan dan kebijakan yang memerlukan arahan pemanfaatan lahan yang tepat, yaitu kerusakan lingkungan, produktivitas lahan yang relatif rendah, perilaku petani yang belum memperhatikan kesesuaian lahan serta kebijakan pemerintah tentang intensifikasi dan diversifikasi pertanian. Semua uraian di atas melatarbelakangi penelitian ini, yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian lahan di wilayah studi bagi pengembangan komoditas pertanian berdasarkan aspek fisik, ekonomi dan sosial. Dalam penelitian ini dilakukan analisis ekonomi, fisik dan sosial. Metode masingmasing analisis adalah dengan melihat keuntungan dan harga jual produk pertanian, membandingkan kondisi fisik lahan dengan kriteria fisik tanaman dan analisis deskriptif data primer. Komoditas yang terpilih untuk dikembangkan adalah ubi jalar, bawang putih, cabe merah, kacang panjang, tomat, mawar, sedap malam, jahe, paprika dan kapri. Dui sepuluh komoditas tersebut, ternyata di wilayah studi hanya sesuai untuk pengembangan delapan komoditas saja dengan kelas kesesuaian lahan S2 (cukup sesuai) dan S3 (sesuai marjinal); di wilayah studi komoditas bawang putih dan kacang kapri tidak sesuai sama sekali untuk dikembangkan. Sedangkan berdasarkan analisis sosial, ternyata petani kurang memperhatikan kondisi fisik lahan, sebagian besar petani masih bersifat subsisten (38 %) dan kurang mempunyai keinginan untuk mengganti komoditas yang selama ini ditanarn (60 %). Kelas kesesuaian lahan dapat ditingkatkan dengan pembuatan saluran drainase, teras dan waduk pengendali banjir, pengolahan tanah, penambahan bahan organik, perbaikan pola dan teknik penanaman dan pengusahaan kegiatan pertanian dalam rumah kaca. Selain itu agar lingkungan lestari, kesejahteraan petani meningkat dan Wilayah Bandung Selatan dapat menjalankan fungsinya sebagai penyuplai produk pertanian, pemerintah dapat melakukan penataan kepemilikan lahan, peningkatan akses petani terhadap sumberdaya ekonomi dan perbaikan kualitas penyuluhan.