digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan beberapa aturan berikutnya untuk menjamin kehalalan produk, termasuk makanan. Berbagai peraturan tersebut bukan hanya menjamin keamanan konsumen muslim di Indonesia yang tercatat terbesar di dunia, tetapi juga meningkatkan daya saing pasar baik lokal, regional, maupun dunia. Selain itu, makanan harus juga thayyib yaitu sehat dan aman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengetahuan, sikap dan praktik Penyedia Makan Minum terhadap keamanan dan kehalalan produk, kualitas air minum berdasarkan cemaran logam berat dan mikrobiologi di Kelurahan Lebak Siliwangi yang berkaitan erat dengan keamanan dan kehalalan produk. Analisis pengetahuan, sikap, dan praktik dengan metode potong lintang. Pengujian kadar logam berat dengan metode Spektroskopi Serapan Atom dan cemaran mikrobiologi dengan metode 3M Petrifilm E. coli/Coliform Count Plate, serta penentuan Penyedia Makan Minum yang memenuhi kriteria Proses Produk Halal dengan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan sebanyak 36,25% responden (n = 29) sudah memiliki tingkat pengetahuan yang baik dan sebanyak 96,25% responden (n = 77) sudah memiliki sikap yang positif; serta sebanyak 62,5% responden memiliki praktik yang cukup terkait keamanan dan kehalalan makanan dan minuman. Adanya perbedaan bermakna antara dimensi pengetahuan dengan pendidikan terakhir (p = 0,025) dan hubungan korelasi yang positif antara dimensi pengetahuan dan sikap (p = 0,029). Semua sampel air minum telah memenuhi persyaratan kadar logam berat. Semua sampel belum memenuhi persyaratan cemaran mikrobiologi, kecuali satu sampel dengan izin BPOM berbentuk kemasan botol. Selain itu, hanya 27% Penyedia Makan Minum (n = 22) yang telah memenuhi kriteria Proses Produk Halal.