digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Adanya fenomena pemindahan Ibu Kota Indonesia bertajuk Ibu Kota Nusantara (IKN), dari Jakarta ke Pulau Kalimantan telah menciptakan pusat kegiatan berskala besar yang baru pada wilayah peri-urbannya. Tingginya permintaan lahan di wilayah peri-urban mendorong pengguna dan pemilik lahan untuk melakukan komodifikasi lahan. Komodifikasi merupakan suatu proses di mana objek menjadi dapat diperdagangkan dan ditransaksikan di pasar, sehingga diperlukan upaya untuk memodifikasi barang, jasa, atau atribut sehingga memiliki nilai. Komodifikasi lahan di IKN dipicu oleh program dan kebijakan pemerintah (government-led development) berupa pembangunan kota baru beserta infrastrukturnya. Studi mengenai bagaimana komodifikasi lahan, instrumen keuangan, dan bentuk-bentuk pengambilalihan (perampasan) lahan yang dilakukan di Global South masih sangat sedikit. Kerangka teori dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah sirkuit komoditas melihat bahwa status komoditas merupakan hasil dari lintasan ruang-waktu dan dengan demikian memberikan wawasan tentang mengapa objek dan atribut tertentu menjadi komoditas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan karakteristik, bentuk, dan proses komodifikasi lahan dan perumahan di wilayah peri-urban IKN. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan penyajian eksplanatori. Pengumpulan data dilakukan secara primer melalui wawancara dan observasi. Fokus deliniasi penelitian ini adalah pada Kecamatan Sepaku dan batas terluar deliniasi IKN. Tipologi wilayah peri-urban menjadi 3 (tiga) tipe berdasarkan karakteristik komodifikasi dan pola pembangunan yang terjadi. Temuan studi menunjukkan bahwa hampir seluruh lahan masyarakat merupakan lahan bekas program transmigrasi dan tersedia lahan yang luas untuk dikomodifikasi. Komodifikasi masyarakat dipicu oleh tarikan dari kegiatan pembangunan IKN. Bentuk komodifikasi yang terjadi seperti menyewakan, membangun tempat usaha, dan memasarkan kavling. Selain itu, terdapat pula kegiatan transaksi lahan yang dilakukan secara informal dengan menggunakan surat perjanjian jual-beli. Keran investasi terbuka lebar sebagai upaya finansialisasi kawasan yang secara tidak langsung merupakan bentuk komodifikasi lahan skala besar di pasar bebas. Secara spasial, dapat dilihat bahwa dominasi pembangunan baru bersifat linier terhadap koridor jalan utama. Upaya komodifikasi lahan yang dilakukan oleh masyarakat bergantung pada seberapa besar modal awal yang mereka miliki dan motivasi berwirausaha.iii Dari sisi produksi, proses komodifikasi terkendala oleh pasokan tenaga kerja dan bahan bangunan yang masih relatif sulit diakses. Sementara itu, dari sisi pemasaran, hasil komodifikasi lahan diharapkan dapat diserap oleh para pendatang dan investor yang akan semakin banyak mendiami deliniasi IKN. Kajian regulasi yang ditetapkan pemerintah di deliniasi IKN berupa pembekuan lahan hanya dapat mencegah terjadinya legalisasi transaksi tanah dan tidak dapat membatasi aktivitas jual beli. Secara umum, penetapan regulasi dalam pengembangan IKN, baik dari sisi pertanahan maupun tata ruang, masih bersifat dinamis sehingga menimbulkan spekulasi dalam bentuk komodifikasi. Lebih lanjut, di setiap tingkatan, para pelaku di IKN tidak mendapatkan sosialisasi yang baik terkait aturan, regulasi, dan prosedur baku, sehingga komodifikasi lebih bersifat sporadis. Dalam skala yang lebih luas, untuk mencegah terjadinya urban sprawl, OIKN berkomitmen untuk mendorong kerja sama dengan daerah penyangga untuk bersinergi dalam pengendalian tata ruang dan rencana zonasi.