digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2008 TS PP HERU WARDOYO 1-COVER.pdf


2008 TS PP HERU WARDOYO 1-BAB 1.pdf

2008 TS PP HERU WARDOYO 1-BAB 2.pdf

2008 TS PP HERU WARDOYO 1-BAB 3.pdf

2008 TS PP HERU WARDOYO 1-BAB 4.pdf

2008 TS PP HERU WARDOYO 1-BAB 5.pdf

2008 TS PP HERU WARDOYO 1-PUSTAKA.pdf

Dalam menentukan prioritas wilayah intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selama ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta ( dahulu KP PBB Surakarta) berdasarkan pada diskusi internal seksi terkait tanpa menggunakan suatu metode tertentu sehingga pada pelaksanaannya dimungkinkan mengesampingkan faktor objektifias dan mendapatkan hasil yang kurang optimal. Hal ini disebabkan belum adanya aturan khusus maupun standar baku dalam penentuan prioritas wilayah pelaksanaan kegiatan intensifikasi PBB tersebut. Oleh sebab itu dirasakan sangat perlu untuk dibuat panduan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penentuan prioritas tersebut. Untuk menentukan prioritas wilayah intensifikasi PBB dapat digunakan beberapa metode, salah satunya adalah analisis multikriteria. Dalam metode ini beberapa kriteria digunakan untuk menentukan suatu keputusan. Dalam penelitian ini, kriteria-kriteria diolah dengan metode Analitycal Hierarchy Process (AHP) dan Metode Perbandingan Eksponensial (MPE). Dari hasil pengolahan data tersebut dibandingkan dengan prioritas berdasar metode yang biasa dilakukan di KPP Pratama Surakarta, kemudian diuji dengan estimasi kenaikan pokok ketetapan PBB sehingga dapat ditentukan urutan prioritas wilayah intensifikasi PBB yang optimal.