Penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara
(KBU) di Provinsi Jawa Barat dilakukan dalam rangka memproses rekomendasi
gubernur, sebagai wujud pembagian peran provinsi dan kabupaten/kota di wilayah
KBU dalam perizinan. Perizinan pemanfaatan ruang KBU menjadi penting,
sebagai salah satu perangkat dalam mengendalikan pembangunan di KBU yang
memiliki fungsi konservasi. Penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang di
provinsi belum efektif dan efisien dalam mengendalikan pembangunan di KBU,
karena terdapat persoalan-persoalan yang belum memperhatikan aspek pembagian
urusan pemerintahan, penataan ruang, dan pelayanan publik.
Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan penyelenggaraan
perizinan pemanfaatan ruang KBU, yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dalam menyelenggarakan proses rekomendasi gubernur. Langkah yang
dilakukan diantaranya merumuskan kerangka teoritik dan indikator
penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien,
mengidentifikasi persoalan, dan merumuskan rekomendasi penyelenggaraan
perizinan pemanfaatan ruang KBU yang efektif dan efisien. Indikator dihasilkan
dari perumusan aspek pembagian urusan pemerintahan, penataan ruang, dan
pelayanan publik, yang meliputi indikator terkait kewenangan, pelaksanaan
perizinan dan koordinasi.
Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar indikator penyelenggaraan
perizinan pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien terkait kewenangan,
pelaksanaan perizinan dan koordinasi tidak terpenuhi, karena tidak dilaksanakan/
tidak digunakan/tidak dihasilkan. Indikator yang sudah terpenuhi pun masih
memiliki kekurangan dalam pelaksanaan/ penggunaannya, sehingga perlu
perbaikan dalam keseluruhan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang KBU.
Rekomendasi penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang KBU yang efektif
dan efisien mengusulkan mekanisme, yang terdiri dari Tahap Persiapan dan Tahap
Penetapan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mengoptimalkan
kewenangannya, mengevaluasi peraturan pengendalian pemanfaatan ruang KBU,
mengevaluasi mekanisme rekomendasi gubernur, mengoptimalkan koordinasi,
serta melengkapi penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang KBU dengan
perangkat pendukung dan kegiatan-kegiatan yang diamanatkan peraturan
pengendalian pemanfaatan ruang KBU.