digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

BAB 1
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

BAB 2
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

BAB 3
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

BAB 4
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

BAB 5
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

BAB 6
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

DAFTAR PUSTAKA
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

LAMPIRAN
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

JURNAL
PUBLIC Open In Flip Book Yoninur Almira

Penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) di Provinsi Jawa Barat dilakukan dalam rangka memproses rekomendasi gubernur, sebagai wujud pembagian peran provinsi dan kabupaten/kota di wilayah KBU dalam perizinan. Perizinan pemanfaatan ruang KBU menjadi penting, sebagai salah satu perangkat dalam mengendalikan pembangunan di KBU yang memiliki fungsi konservasi. Penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang di provinsi belum efektif dan efisien dalam mengendalikan pembangunan di KBU, karena terdapat persoalan-persoalan yang belum memperhatikan aspek pembagian urusan pemerintahan, penataan ruang, dan pelayanan publik. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang KBU, yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyelenggarakan proses rekomendasi gubernur. Langkah yang dilakukan diantaranya merumuskan kerangka teoritik dan indikator penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien, mengidentifikasi persoalan, dan merumuskan rekomendasi penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang KBU yang efektif dan efisien. Indikator dihasilkan dari perumusan aspek pembagian urusan pemerintahan, penataan ruang, dan pelayanan publik, yang meliputi indikator terkait kewenangan, pelaksanaan perizinan dan koordinasi. Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar indikator penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien terkait kewenangan, pelaksanaan perizinan dan koordinasi tidak terpenuhi, karena tidak dilaksanakan/ tidak digunakan/tidak dihasilkan. Indikator yang sudah terpenuhi pun masih memiliki kekurangan dalam pelaksanaan/ penggunaannya, sehingga perlu perbaikan dalam keseluruhan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang KBU. Rekomendasi penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang KBU yang efektif dan efisien mengusulkan mekanisme, yang terdiri dari Tahap Persiapan dan Tahap Penetapan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mengoptimalkan kewenangannya, mengevaluasi peraturan pengendalian pemanfaatan ruang KBU, mengevaluasi mekanisme rekomendasi gubernur, mengoptimalkan koordinasi, serta melengkapi penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang KBU dengan perangkat pendukung dan kegiatan-kegiatan yang diamanatkan peraturan pengendalian pemanfaatan ruang KBU.