digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Adi Ariyanti
PUBLIC Irwan Sofiyan

Salah satu alternatif pendanaan rel yang diupayakan pemerintah adalah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemda DKI Jakarta saat ini sedang melakukan review beberapa proposal KPBU rel, salah satunya adalah Light Rail Transit (LRT) Pulo Gebang-Joglo dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) Unsolicited. Thesis ini bertujuan mengkaji ulang kelayakan Skema KPDBU rel ini, terutama dari aspek finansial dan risiko. Sampai saat ini proposal KPDBU Unsolicited LRT Pulo Gebang-Joglo masih dalam tahap review dokumen oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk mendapatkan estimasi pendapatan digunakan beberapa skenario forecast penumpang diantaranya skenario pesimis, moderat, dan skenario optimis. Selanjutnya dilakukan perhitungan biaya investasi (capex) perkeretaapian dan pendapatan layanan kereta api untuk masa konsesi selama 30 tahun. Kajian kelayakan finansial dengan nilai inflasi sebesar 4% dan tingkat suku bunga acuan sebesar 9,15% dengan parameter Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI), dan payback period. Selanjutnya dilakukan analisa KPDBU dengan menggunakan struktur bisnis Availability Payment (AP) dengan rasio ekuitas 30%, hutang 70% dan dilanjutkan dengan analisis risiko. Hasil analisa kelayakan finansial pembangunan proyek KPDBU Unsolicited Light Rail Transit (LRT) Pulo Gebang-Joglo layak secara finansial dengan skema bisnis Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment), didapatkan parameter kelayakan Net Present Value (NPV) sebesar Rp14.233.836.487.307 atau bernilai positif, parameter kelayakan IRR sebesar 11,77% atau lebih besar dari suku bunga acuan, dan Profitability Index (PI) lebih dari 1 sebesar 1,035. Payback Period didapatkan selama 12 tahun. Adapun nilai AP adalah sebesar Rp1.941.799.978.117,29 setiap tahun, dengan masa konsesi 30 tahun. Dari identifikasi risiko didapatkan 16 faktor risiko dalam 6 kelompok risiko dengan tingkat risiko tinggi sebesar 38%, sedang sebesar 19% dan sangat tinggi sebesar 44%. Serta hasil review aspek keuangan berdasarkan Permen PPN No. 2 Th 2020 baru mencapai 52,5%, aspek KPDBU 41,7%, dan aspek kebutuhan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah sebesar 50%. Dengan demikian untuk memenuhi sebagai pemrakarsa, naskah proposal KPDBU unsolicited calon pemrakarsa masih memerlukan penyempurnaan di sana sini. Besaran dan akuntabilitas pembiayaan AP dan pendapatan dar? tarif, keduanya saling terkait, ini memerlukan mekanisne audit terpisah yang masih perlu dicari jalan keluarnya.