Salah satu alternatif pendanaan rel yang diupayakan pemerintah adalah melalui
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemda DKI Jakarta saat ini
sedang melakukan review beberapa proposal KPBU rel, salah satunya adalah Light
Rail Transit (LRT) Pulo Gebang-Joglo dengan menggunakan skema Kerjasama
Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) Unsolicited. Thesis ini bertujuan
mengkaji ulang kelayakan Skema KPDBU rel ini, terutama dari aspek finansial dan
risiko. Sampai saat ini proposal KPDBU Unsolicited LRT Pulo Gebang-Joglo
masih dalam tahap review dokumen oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan estimasi pendapatan digunakan beberapa skenario forecast
penumpang diantaranya skenario pesimis, moderat, dan skenario optimis.
Selanjutnya dilakukan perhitungan biaya investasi (capex) perkeretaapian dan
pendapatan layanan kereta api untuk masa konsesi selama 30 tahun. Kajian
kelayakan finansial dengan nilai inflasi sebesar 4% dan tingkat suku bunga acuan
sebesar 9,15% dengan parameter Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return
(IRR), Profitability Index (PI), dan payback period. Selanjutnya dilakukan analisa
KPDBU dengan menggunakan struktur bisnis Availability Payment (AP) dengan
rasio ekuitas 30%, hutang 70% dan dilanjutkan dengan analisis risiko.
Hasil analisa kelayakan finansial pembangunan proyek KPDBU Unsolicited Light
Rail Transit (LRT) Pulo Gebang-Joglo layak secara finansial dengan skema bisnis
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment), didapatkan parameter
kelayakan Net Present Value (NPV) sebesar Rp14.233.836.487.307 atau bernilai
positif, parameter kelayakan IRR sebesar 11,77% atau lebih besar dari suku bunga
acuan, dan Profitability Index (PI) lebih dari 1 sebesar 1,035. Payback Period
didapatkan selama 12 tahun. Adapun nilai AP adalah sebesar
Rp1.941.799.978.117,29 setiap tahun, dengan masa konsesi 30 tahun. Dari
identifikasi risiko didapatkan 16 faktor risiko dalam 6 kelompok risiko dengan
tingkat risiko tinggi sebesar 38%, sedang sebesar 19% dan sangat tinggi sebesar
44%. Serta hasil review aspek keuangan berdasarkan Permen PPN No. 2 Th 2020
baru mencapai 52,5%, aspek KPDBU 41,7%, dan aspek kebutuhan dukungan
pemerintah dan/atau jaminan pemerintah sebesar 50%. Dengan demikian untuk
memenuhi sebagai pemrakarsa, naskah proposal KPDBU unsolicited calon
pemrakarsa masih memerlukan penyempurnaan di sana sini. Besaran dan akuntabilitas pembiayaan AP dan pendapatan dar? tarif, keduanya saling terkait, ini
memerlukan mekanisne audit terpisah yang masih perlu dicari jalan keluarnya.