2017 TA PP Atifah Rabbani 1-Abstrak.pdf
PUBLIC Yuliani Astuti
2017 TA PP Atifah Rabbani 1-Cover.pdf
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
2017 TA PP Atifah Rabbani 1-Bab 1.pdf
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
2017 TA PP Atifah Rabbani 1-Bab 4.pdf
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
2017 TA PP Atifah Rabbani 1-Bab 5.pdf
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
2017 TA PP Atifah Rabbani 1-Bab 2.pdf
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
2017 TA PP Atifah Rabbani 1-Daftar Pustaka.pdf
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
2017 TA PP Atifah Rabbani 1-Lampiran.pdf
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan uji AR sebagai penentu akurasi
penentuan NJOP yang terdiri dari studi rasio, uji tendensi sentral, uji
progresivitas/regresivitas dan uji variabilitas. Akan tetapi sampai saat ini belum
pernah ada penelitian yang mengungkap cara untuk mendapatkan hasil uji AR yang
sesuai dengan ketetapan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki fokus
pengembangan penelitian pada metode penyesuaian NJOP untuk mendapatkan
hasil uji AR yang sesuai. Penyesuaian NJOP pada penelitian kali ini dilakukan
berdasarkan kelompok harga pasar dan kelompok AR.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecamatan Ujung Berung memiliki pola
spasial dan hasil uji variabel AR yang tidak sesuai dengan ketetapan DJP. Setelah
dilakukan simulasi, didapatkan bahwa metode penyesuaian dengan menaikkan
NJOP berdasarkan kelompok harga pasar dapat memperbaiki hasil uji variabel AR.
Penyesuaian NJOP yang dilakukan pada Kecamatan Ujung Berung ini berpotensi
menaikkan pendapatan dari PBB P2 sebesar 128,54%, namun pada saat yang
bersamaan kenaikan ini akan menyebabkan adanya potensi tunggakan di sebagian
besar Kecamatan Ujung Berung. Hal ini disiasati dengan membuat kebijakan
terpisah bagi mereka yang berpotensi menunggak dan potensi dapat membayar.
Hasil contoh kebijakan ini dapat menaikkan pendapat dari PBB P2 sebesar
107,87%.