Proses Perundingan Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal yang wajib bagi
pengusaha dan pekerja di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan No:13 Tahun 2003 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No:28 Tahun 2014. Melalui proses
Perjanjian Kerja Bersama ini, serikat pekerja terus untuk memperjuangkan hak-hak
intrinsik kesejahteraan pekerja seperti kenaikan gaji, fasilitas kesehatan yang lebih
baik, tunjangan transportasi, tunjangan makan, persyaratan kerja, dan kebijakan
keselamatan, cara menyeimbangkan pekerjaan dan keluarga, dan banyak lagi. Dari
sudut pandang pengusaha, proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama
merupakan proses yang sangat krusial karena ‘perundingan yang gagal’ dapat
berujung pada pemogokan dan penghentian produksi Perusahaan
Penulis melakukan analisis kesenjangan dan data dengan mereview proses yang ada
saat ini dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Penulis menggunakan
analisis SWOT untuk mengidentifikasi kelemahan saat ini (faktor internal) dan
strategi negosiasi tidak terstruktur PT. Layar Berkembang Indonesia. Analisis
Eksternal juga dilakukan dengan menggunakan analisis PESTLE untuk mendukung
perbaikan strategi dari berbagai aspek yang ada. Berdasarkan pendekatan tersebut,
penulis menyusun strategi perbaikan dengan mengembangkan Kerangka Negosiasi
Proses Perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT. Layar Berkembang Indonesia.
Untuk mendukung implementasi Kerangka Negosiasi baru, manajemen PT.
LAYAR BERKEMBANG harus melakukan serangkaian tindakan dan melibatkan
seluruh tim pimpinan dalam inisiatif perbaikan ini. Departemen SDM harus
memimpin proses ini dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya
dalam penerapan kerangka kerja baru ini sehingga proses Perundingan Kerja
Bersama berikutnya dapat lebih akuntabel dan sejalan dengan peraturan yang
berlaku di Indonesia.