digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

BAB 1 Dinul Faqih Al Furqoni
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 Dinul Faqih Al Furqoni
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Dinul Faqih Al Furqoni
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Dinul Faqih Al Furqoni
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 Dinul Faqih Al Furqoni
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Dinul Faqih Al Furqoni
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

ABSTRAK Dinul Faqih Al Furqoni
PUBLIC Resti Andriani

dekat dengan proses penambangan. Oleh karena itu, keamanan dan keselamatan kerja sangat bergantung dengan kestabilan lereng dan untuk memastikan lereng tersebut stabil maka diperlukannya analisis kestabilan lereng. Analisis kestabilan lereng ini dilakukan dengan menggunakan metode kesetimbangan batas yang menghasilkan nilai faktor keamanan lereng tersebut. Nilai faktor keamanan ini nantinya akan menjadi tolak ukur ketabilan lereng dengan menggunakan Keputusan Menteri ESDM No. 1827/K/30/MEM/2018 sebagai acuan standar keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kestabilan lereng pada kuari A PT Indocement Tunggal Prakarsa, Plant Palimanan, Kab. Cirebon, Jawa Barat. Analisis dialkukan terhadap penampang melintang C-C’ dengan dilakukan dengan dua jenis skenario yang berbeda berdasarkan bidang perlapisan, kedua skenario ini diberikan pembebanan sebesar 260.60 kPa dan getaran seismik sebesar 0.03g serta kondisi tanah jenuh dengan hu = 1. Analisis yang dilakukan terhadap penampang C-C’ ini untuk skenario 1 menghasilkan nilai faktor keamanan yang memenuhi standar sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1827/K/30/MEM/2018. Sedangkan untuk skenario 2 terdapat salah satu bidang perlapisan yang menghasilkan nilai faktor keamanan yang tidak memenuhi standar Keputusan Menteri ESDM No. 1827/K/30/MEM/2018 yang menandakan bahwa pada skenario 2 lereng tersebut tidak stabil. Oleh karena itu, diberikan rekomendasi geometri lereng untuk skenario 2 dengan melakukan perubahan kemiringan lereng sehingga faktor kemanan untuk skenario 2 memenuhi standar sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1827/K/30/MEM/2018.