digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800







COVER Ishaq Budiman
EMBARGO  2027-01-16 

2024_TS_PP_ISHAQ_BUDIMAN_LAMPIRAN.pdf
EMBARGO  2027-01-16 

Pembangunan pelabuhan Patimban di Subang akan membentuk kawasan segitiga emas rebana yang melahirkan 13 kota metropolitan baru, termasuk Subang. Selain itu, pariwisata pasca pandemi mengalami Revenge Tourism sebagai bentuk balasan kunjungan wisata yang tidak bisa dilakukan pada masa pandemi yang berpotensi meningkatkan kunjungan wisata di Subang. Potensi tersebut berakibat pada pembangunan wisata yang mengalihkan fungsi lahan perkebunan milik PTPN 8 di Kecamatan Ciater. Wisata eksisting berada dalam Pola Ruang peruntukan perkebunan, bukan peruntukan wisata. Alih fungsi menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berkurangnya area resapan air. Sehingga Bupati Subang melakukan moratorium kerjasama pembangunan wisata di Subang Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika alih fungsi lahan perkebunan menjadi pariwisata dalam sudut pandang pariwisata berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Peraturan Menteri digunakan sebagai kerangka Pariwisata Berkelanjutan dalam pembahasannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan perkebunan dilatarbelakangi oleh inovasi PTPN 8 untuk meningkatkan penghasilan kebun teh. Alih fungsi lahan terjadi karena; KUPZ memperbolehkan adanya kegiatan non-perkebunan di lahan perkebunan serta rasio pendapatan PTPN sektor wisata lebih besar dibandingkan sektor perkebunan. Implementasi pariwisata berkelanjutan di Kecamatan Ciater tercapai sebesar 32,04%. Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi tercapai 43,75%; Keberlanjutan Lingkungan tercapai 32,10%; Pengelolaan Berkelanjutan tercapai 31,86%; Keberlanjutan Budaya tercapai 17,31%.