digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 5 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

Pengelolaan PNBP di Indonesia memasuki babak baru dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 9 Tahun 2018 menggantikan undang-undang sebelumnya yang telah berlaku selama dua puluh tahun. Penyelenggaraan pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang efektif memerlukan kemudahan dan kepastian dalam pengelolaan administrasinya. Perubahan undang-undang ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan di sektor penerimaan negara bukan pajak. Secara khusus, penyederhanaan jenis penerimaan dan biaya serta penyederhanaan proses peraturan muncul sebagai dua elemen penting dalam lanskap penerimaan negara bukan pajak. Studi ini menyelidiki implikasi penerapan Undang-Undang tahun 2018 tentang penatausahaan tarif PNBP di Indonesia, khususnya terhadap dampak penyederhanaan tarif dan perbaikan proses. Penelitian ini mencari temuan yang saling memperkuat dengan menggunakan pendekatan metode campuran yang mencakup komponen kualitatif dan kuantitatif, sehingga menghasilkan kesimpulan yang kuat. Data penelitian diambil dari catatan arsip, membandingkan periode sebelum dan sesudah berlakunya UU 9 Tahun 2018. Melalui analisis yang cermat, penelitian ini menyoroti pentingnya peran regulasi yang terstruktur dengan baik yang berasal dari UU 9 Tahun 2018 dalam menyederhanakan administrasi tarif, meningkatkan pendapatan, praktik manajemen, dan menawarkan panduan strategis kepada badan-badan yang bertanggung jawab mengelola pendapatan bukan pajak. Kesederhanaan struktur tarif yang baru diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi, yang pada akhirnya meningkatkan pengumpulan pendapatan. Selain itu, kerangka peraturan yang lebih baik menciptakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi perolehan dan pengelolaan pendapatan. Dari hasil penelitian tersebut terlihat bahwa perubahan peraturan perundang-undangan yang diterapkan melalui UU 9 Tahun 2018 membawa perubahan transformatif dalam pengelolaan PNBP. Temuan-temuan ini menyoroti pentingnya menyelaraskan wawasan kualitatif dengan data kuantitatif untuk memberikan pemahaman holistik tentang dampak perubahan peraturan yang beragam