COVER Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza BAB 1 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza BAB 2 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza BAB 3 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza BAB 4 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza BAB 5 Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza PUSTAKA Kandha Aditya Sandjoyo
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza
Pengelolaan PNBP di Indonesia memasuki babak baru dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 9 Tahun 2018 menggantikan undang-undang sebelumnya yang telah berlaku
selama dua puluh tahun. Penyelenggaraan pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
efektif memerlukan kemudahan dan kepastian dalam pengelolaan administrasinya. Perubahan
undang-undang ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan di sektor penerimaan
negara bukan pajak. Secara khusus, penyederhanaan jenis penerimaan dan biaya serta
penyederhanaan proses peraturan muncul sebagai dua elemen penting dalam lanskap
penerimaan negara bukan pajak. Studi ini menyelidiki implikasi penerapan Undang-Undang
tahun 2018 tentang penatausahaan tarif PNBP di Indonesia, khususnya terhadap dampak
penyederhanaan tarif dan perbaikan proses.
Penelitian ini mencari temuan yang saling memperkuat dengan menggunakan pendekatan
metode campuran yang mencakup komponen kualitatif dan kuantitatif, sehingga menghasilkan
kesimpulan yang kuat. Data penelitian diambil dari catatan arsip, membandingkan periode
sebelum dan sesudah berlakunya UU 9 Tahun 2018. Melalui analisis yang cermat, penelitian
ini menyoroti pentingnya peran regulasi yang terstruktur dengan baik yang berasal dari UU 9
Tahun 2018 dalam menyederhanakan administrasi tarif, meningkatkan pendapatan, praktik
manajemen, dan menawarkan panduan strategis kepada badan-badan yang bertanggung jawab
mengelola pendapatan bukan pajak. Kesederhanaan struktur tarif yang baru diharapkan dapat
meningkatkan kepatuhan dan efisiensi, yang pada akhirnya meningkatkan pengumpulan
pendapatan. Selain itu, kerangka peraturan yang lebih baik menciptakan lingkungan yang lebih
menguntungkan bagi perolehan dan pengelolaan pendapatan.
Dari hasil penelitian tersebut terlihat bahwa perubahan peraturan perundang-undangan yang
diterapkan melalui UU 9 Tahun 2018 membawa perubahan transformatif dalam pengelolaan
PNBP. Temuan-temuan ini menyoroti pentingnya menyelaraskan wawasan kualitatif dengan
data kuantitatif untuk memberikan pemahaman holistik tentang dampak perubahan peraturan
yang beragam