Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi, pemanfaatan dan pengelolaan air dalam kehidupan menghadapi persoalan seperti pengeksploitasian air secara berlebihan, menurunkan fungsi daerah aliran sungai (DAS) sebagai daerah resapan air, dan peningkatan ruang terbangun menyebabkan pengurangan ruang terbuka hijau. Bantaran sungai seringkali menjadi lokasi yang menimbulkan kekumuhan yang disebabkan oleh pengawasan yang rendah dan pengaturan tata kelola perkotaan yang baik oleh pemerintah. Akumulasi semua kegiatan tersebut yakni banjir, erosi, dan penurunan kualitas dan kuantitas air. Maka dengan adanya penelitian ini menjadi salah satu aksi dalam tata kelola sanitasi di kawasan kumuh Kota Bima. Penelitian ini menunjukkan tiga kawasan water sensitive, yaitu Kawasan RT 2, 3, dan 4 Kelurahan Sarae, Kawasan RT 9 Kelurahan Paruga, dan Kawasan RT 12 Kelurahan Paruga. Metode EHRA digunakan untuk menganalisis kondisi eksisting dan mendapatkan nilai IRS. Pada penelitian ini sebanyak 81,66% masyarakat menggunakan air isi ulang untuk air minum, sebanyak 30,33% masyarakat menggunakan air dari sumur bor untuk mandi dan cuci, 47,33% masyarakat menggunakan cubluk sebagai tempat penyaluran akhir tinja. Sebnayak 75,3% masyarakat mengelola sampah dengan cara dikumpulkan dan diangkut ke TPA. Nilai IRS Kawasan RT 9 Kelurahan Paruga sebesar 307 (kurang berisiko), Kawasan RT 12 Kelurahan Paruga sebesar 320 (berisiko sedang), dan Kawasan RT 2, 3, dan 4 Kelurahan Sarae sebesar 335 (risiko sangat tinggi). Sektor yang memiliki risiko tertinggi yaitu pada pengelolaan air limbah domestik. Sedangkan prioritas stakehlder menunjukkan hasil prioritas utama adalah penyediaan air minum (34,5%), pengelolaan air limbah domestik (22,9%), pengelolaan persanpahan (21,8%), dan drainase lingkungan (20,9%). Dalam penentuan peningkatan air bersih dan sanitasi selama ini belum memperhatikan tingkat risiko sanitasi dan kawasan spesifik permukiman sehingga belum tercapainya tujuan SDGs pada kawasan lokasi studi Kota Bima. Hasil penelitian ini menyimpulkan strategi melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat, penyusunan dan penegakan hukum, peningkatan sarana dan prasarana, menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur air bersih dan sanitasi, peningkatan kualitas dan pengelolaan kinerja pengelolaan air minum, meningkatkan kapasitas pelayanan, dan penerapan kawasan dengan konsep WSUD.