Saat ini, proses urbanisasi yang masif di Kota Bandung menyebabkan tersebarnya
pemukiman-pemukiman baru yang berada di sekitar Kota Bandung, yang kemudian
menciptakan suatu Kawasan Aglomerasi Bandung Metropolitan. Proses urbanisasi
tersebut perlu dikontrol mengingat Kawasan Bandung Utara memiliki peranan
penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di Kota Bandung, mulai dari
pemasok air bersih dan airtanah dan pencegahan bencana, seperti banjir bandang.
Kecamatan Lembang, yang juga bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU), juga
memiliki potensi bencana yang besar, seperti gempabumi, erupsi gunungapi, dan
gerakan tanah. Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan
rekomendasi tata guna lahan pemukiman Kecamatan Lembang untuk pembangunan
berkelanjutan berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 2 Tahun 2016
mengenai pedoman pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai
kawasan strategis provinsi (KSP) Jawa Barat. Terdapat tiga analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu analisis
keleluasaan geologi lingkungan, satuan geologi lingkungan, dan rekomendasi zona
pengendalian KBU. Analisis keleluasaan geologi lingkungan menggunakan metode
Analytical Hierarchy Process (AHP) Overlay dengan 3 kelompok parameter yang
bobot masing-masing ditentukan berdasarkan analisis penilaian pakar-pakar, dan
kemudian dimasukkan zona-zona penyisih yang kemudian dijadikan sebagai Zona
Tidak Leluasa. Kelompok-kelompok parameter serta masing-masing bobotnya
terdiri dari: Airtanah (0,303); aspek fisik permukaan (0,284); dan bahaya
kebencanaan (0,414). Hasil dari analisis keleluasaan geologi lingkungan
Kecamatan Lembang berupa empat zona keleluasaan geologi lingkungan, yaitu
Zona Cukup Leluasa, Zona Agak Leluasa, Zona Kurang Leluasa, dan Zona Tidak
Leluasa. Berdasarkan karakteristik geologi lingkungan, Kecamatan Lembang
dibagi ke dalam empat satuan, yaitu Satuan Geologi Lingkungan 1, Satuan Geologi
Lingkungan 2, Satuan Geologi Lingkungan 3, dan Satuan Geologi Lingkungan 4.
Analisis rekomendasi zona pengendalian KBU dilakukan berdasarkan dua
parameter utama, yaitu RTRW Provinsi Jawa Barat 2009 2029 dan analisis
potensi resapan airtanah, serta zona penyisih. Analisis potensi resapan airtanah
dilakukan dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) Overlay. Hasil dari
analisis potensi resapan airtanah Kecamatan Lembang menghasilkan dua zona,
yaitu Zona Potensi Tinggi dan Zona Potensi Sedang. Kemudian, rekomendasi zona
didapatkan dari gabungan zona RTRW dengan zona potensi resapan airtanah. Hasil
analisis tersebut didapatkan lima zona, yaitu L1 (Zona Lindung Utama), L2 (Zona
Lindung Tambahan), B3 (Zona Pemanfaatan Terbatas Perdesaan), B4 (Zona
Pemanfaatan Terbatas Perkotaan), dan B5 (Zona Pemanfaatan Sangat Terbatas
Perkotaan). Rekomendasi penataan ruang berdasarkan aspek geologi tata
lingkungan akan diberikan berdasarkan hasil analisis keleluasaan geologi
lingkungan, analisis satuan geologi lingkungan, dan analisis rekomendasi zona
pengendalian KBU.