digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Saat ini, proses urbanisasi yang masif di Kota Bandung menyebabkan tersebarnya pemukiman-pemukiman baru yang berada di sekitar Kota Bandung, yang kemudian menciptakan suatu Kawasan Aglomerasi Bandung Metropolitan. Proses urbanisasi tersebut perlu dikontrol mengingat Kawasan Bandung Utara memiliki peranan penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di Kota Bandung, mulai dari pemasok air bersih dan airtanah dan pencegahan bencana, seperti banjir bandang. Kecamatan Lembang, yang juga bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU), juga memiliki potensi bencana yang besar, seperti gempabumi, erupsi gunungapi, dan gerakan tanah. Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan rekomendasi tata guna lahan pemukiman Kecamatan Lembang untuk pembangunan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 mengenai pedoman pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis provinsi (KSP) Jawa Barat. Terdapat tiga analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu analisis keleluasaan geologi lingkungan, satuan geologi lingkungan, dan rekomendasi zona pengendalian KBU. Analisis keleluasaan geologi lingkungan menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) Overlay dengan 3 kelompok parameter yang bobot masing-masing ditentukan berdasarkan analisis penilaian pakar-pakar, dan kemudian dimasukkan zona-zona penyisih yang kemudian dijadikan sebagai Zona Tidak Leluasa. Kelompok-kelompok parameter serta masing-masing bobotnya terdiri dari: Airtanah (0,303); aspek fisik permukaan (0,284); dan bahaya kebencanaan (0,414). Hasil dari analisis keleluasaan geologi lingkungan Kecamatan Lembang berupa empat zona keleluasaan geologi lingkungan, yaitu Zona Cukup Leluasa, Zona Agak Leluasa, Zona Kurang Leluasa, dan Zona Tidak Leluasa. Berdasarkan karakteristik geologi lingkungan, Kecamatan Lembang dibagi ke dalam empat satuan, yaitu Satuan Geologi Lingkungan 1, Satuan Geologi Lingkungan 2, Satuan Geologi Lingkungan 3, dan Satuan Geologi Lingkungan 4. Analisis rekomendasi zona pengendalian KBU dilakukan berdasarkan dua parameter utama, yaitu RTRW Provinsi Jawa Barat 2009 2029 dan analisis potensi resapan airtanah, serta zona penyisih. Analisis potensi resapan airtanah dilakukan dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) Overlay. Hasil dari analisis potensi resapan airtanah Kecamatan Lembang menghasilkan dua zona, yaitu Zona Potensi Tinggi dan Zona Potensi Sedang. Kemudian, rekomendasi zona didapatkan dari gabungan zona RTRW dengan zona potensi resapan airtanah. Hasil analisis tersebut didapatkan lima zona, yaitu L1 (Zona Lindung Utama), L2 (Zona Lindung Tambahan), B3 (Zona Pemanfaatan Terbatas Perdesaan), B4 (Zona Pemanfaatan Terbatas Perkotaan), dan B5 (Zona Pemanfaatan Sangat Terbatas Perkotaan). Rekomendasi penataan ruang berdasarkan aspek geologi tata lingkungan akan diberikan berdasarkan hasil analisis keleluasaan geologi lingkungan, analisis satuan geologi lingkungan, dan analisis rekomendasi zona pengendalian KBU.