digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Nilam Mar'atusholihah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 1 Nilam Mar'atusholihah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 2 Nilam Mar'atusholihah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 3 Nilam Mar'atusholihah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 4 Nilam Mar'atusholihah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 5 Nilam Mar'atusholihah
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

Transit-Oriented Development (TOD) merupakan konsep pengembangan kawasan yang mengintegrasikan tiga hal utama dalam kehidupan, yakni menghubungkan aktivitas dan fungsi kerja, tinggal, dan rekreasi dalam satu kawasan sekitar simpul transit melalui konektivitas yang mudah dengan berjalan kaki ataupun bersepeda sehingga dapat tercipta kemudahan pergerakan manusia (people movement). Namun, penerapan konsep TOD perlu disesuaikan dengan bentuk atau karakter kawasannya, seperti halnya Kawasan Kota Tua Jakarta, yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Adanya batasan-batasan dalam pengembangan kawasan cagar budaya membuat tidak semua prinsip TOD dapat diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengembangan TOD pada kawasan cagar budaya Kota Tua Jakarta. Untuk mengidentifikasi kelayakan tersebut, dilakukan penilaian kondisi pengembangan TOD mengacu pada masterplan dengan ketentuan TOD mempertimbangkan cagar budaya mengacu pada 5 (lima) kriteria, yaitu sistem transportasi, konektivitas, diversitas, densitas, dan kelestarian yang dirumuskan dari hasil analisis konten beberapa peraturan nasional dan pedoman internasional beserta identifikasi dampak yang diperkirakan dapat terjadi terhadap cagar budaya. Metode penelitian yang digunakan berupa kuantitatif untuk menilai kondisi pengembangan TOD terhadap kriteria dan indikator yang dirumuskan dan metode kualitatif untuk mendeskripsikan kondisi pengembangan TOD Kota Tua serta dampak yang diperkirakan dapat ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengacu pada dokumen draft masterplan versi tahun 2020, pengembangan TOD di Kota Tua tidak layak untuk dilakukan karena dapat menimbulkan kerusakan terhadap benda maupun bangunan cagar budaya khususnya ketika tahap pembangunan sehingga terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan untuk mengisi gap indikator-indikator yang belum terpenuhi.