Kecamatan Kuantan Tengah merupakan satu kesatuan administrasi Kabupaten
Kuantan Singingi yang di dalamnya terdapat kawasan budidaya perkotaan
(perumahan dan permukiman) yang telah di susun dalam sebuah Dokumen
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Teluk Kuantan tahun 2008 -2028.
Sebagai ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Kuantan Tengah
merupakan tempat pusat pemerintahan, dalam beberapa tahun terakhir telah
mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup pesat yang terjadi pada
areal permukiman di beberapa lokasi di dalam atau pun di sekitar kawasan pusat
kota, baik yang diselenggarakan oleh para pengembang (developer) dalam bentuk
komplek-komplek perumahan ataupun yang berkembang secara individual.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pelayanan air minum dan sanitasi sebagai pelayanan publik yang mendasar telah
menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah dalam mendukung kapasitas Pemerintah
Daerah menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar
Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas diantaranya dalam
bidang kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat desa dan energi
dan sumber daya mineral. Tujuan penelitian ini adalah memilih alternatif yang
paling baik lokasi percontohan dalam penerapan smart governance di Kecamatan
Kuantan Tengah. Metode yang digunakan adalah metode Analytical Hierarchy
Process (AHP) dengan kuesioner penilaian perbandingan berpasangan.
Identifikasi dan analisis kriteria dan indikator untuk pemilihan smart governance
Pamsimas dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan persepsi para pakar terkait
pemilihan kriteria dan indikator smart governance Pamsimas. Pemilihan
kelompok responden merupakan pelaku utama dalam alternatif pemilihan smart
governance Pamsimas yang terdiri dari institusi pemerintah, akademisi dan
fasilitator dengan jumlah 8 responden didasarkan pada pertimbangan responden
memiliki pengetahuan dan pengalaman yang representatif terhadap pemilihan
smart governance Pamsimas. Berdasarkan skoring desa Pamsimas di Kecamatan
Kuantan Tengah mengacu pada SIMSPAM data modul 7.3 Pamsimas Kabupaten
Kuantan Singingi, terdapat 6 kriteria dan 6 indikator yang digunakan dalam
analisis. Kriteria skoring dilakukan dengan memasukkan berbagai indikatorkriteria smart governance yaitu Pengelolaan SPAM, partisipasi msyarakat,
ketersediaan data, ada tidaknya administrasi keuangan (Pembukuan), keberadaan
iuran keberlanjutan Pamsimas, dan jumlah penduduk dengan akses air minum
layak. Kriteria Partisipasi masyarakat dan transparansi menempati prioritas
tertinggi dalam pemilihan kriteria smart governance Pamsimas dengan bobot
masing- masing 0,32. Hal ini menunjukkan bahwa aspek partisipasi masyarakat
dan transparansi menjadi faktor yang harus dipertimbangkan dalam smart
governance Pamsimas di Kecamatan Kuantan Tengah. Terdapat 11 desa Program
Pamsimas di Kecamatan Kuantan Tengah. Alternatif desa terpilih ditentukan
melalui tahapan skoring dimana lokasi terpilih smart governance Pamsimas ada
pada Desa Kopah dengan skor tertinggi diantara desa lainnya di Kecamatan
Kuantan Tengah yaitu 1.35. Perlu dukungan yang optimal dari pemerintah daerah
atau Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Kuantan Singingi,
khususnya Kecamatan Kuantan Tengah dalam pembinaan Desa Pamsimas dalam
rangka keberlanjutan sarana yang sudah terbangun, dan meningkatkan tata kelola
smart governance Desa Pamsimas di Kecamatan Kuantan Tengah, terutama
terhadap desa dengan skor rendah penilaian smart governance Pamsimas.
Disamping itu stakeholder terkait dalam pengelolaan Pamsimas perlu membuat
rencana kerja yang jelas dalam tata kelola pemerintahan terhadap penyediaan air
minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Kecamatan Kuantan Tengah
berdasarkan penilaian smart governance Pamsimas yang ada.