digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kecamatan Kuantan Tengah merupakan satu kesatuan administrasi Kabupaten Kuantan Singingi yang di dalamnya terdapat kawasan budidaya perkotaan (perumahan dan permukiman) yang telah di susun dalam sebuah Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Teluk Kuantan tahun 2008 -2028. Sebagai ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Kuantan Tengah merupakan tempat pusat pemerintahan, dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup pesat yang terjadi pada areal permukiman di beberapa lokasi di dalam atau pun di sekitar kawasan pusat kota, baik yang diselenggarakan oleh para pengembang (developer) dalam bentuk komplek-komplek perumahan ataupun yang berkembang secara individual. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi sebagai pelayanan publik yang mendasar telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah dalam mendukung kapasitas Pemerintah Daerah menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas diantaranya dalam bidang kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat desa dan energi dan sumber daya mineral. Tujuan penelitian ini adalah memilih alternatif yang paling baik lokasi percontohan dalam penerapan smart governance di Kecamatan Kuantan Tengah. Metode yang digunakan adalah metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dengan kuesioner penilaian perbandingan berpasangan. Identifikasi dan analisis kriteria dan indikator untuk pemilihan smart governance Pamsimas dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan persepsi para pakar terkait pemilihan kriteria dan indikator smart governance Pamsimas. Pemilihan kelompok responden merupakan pelaku utama dalam alternatif pemilihan smart governance Pamsimas yang terdiri dari institusi pemerintah, akademisi dan fasilitator dengan jumlah 8 responden didasarkan pada pertimbangan responden memiliki pengetahuan dan pengalaman yang representatif terhadap pemilihan smart governance Pamsimas. Berdasarkan skoring desa Pamsimas di Kecamatan Kuantan Tengah mengacu pada SIMSPAM data modul 7.3 Pamsimas Kabupaten Kuantan Singingi, terdapat 6 kriteria dan 6 indikator yang digunakan dalam analisis. Kriteria skoring dilakukan dengan memasukkan berbagai indikatorkriteria smart governance yaitu Pengelolaan SPAM, partisipasi msyarakat, ketersediaan data, ada tidaknya administrasi keuangan (Pembukuan), keberadaan iuran keberlanjutan Pamsimas, dan jumlah penduduk dengan akses air minum layak. Kriteria Partisipasi masyarakat dan transparansi menempati prioritas tertinggi dalam pemilihan kriteria smart governance Pamsimas dengan bobot masing- masing 0,32. Hal ini menunjukkan bahwa aspek partisipasi masyarakat dan transparansi menjadi faktor yang harus dipertimbangkan dalam smart governance Pamsimas di Kecamatan Kuantan Tengah. Terdapat 11 desa Program Pamsimas di Kecamatan Kuantan Tengah. Alternatif desa terpilih ditentukan melalui tahapan skoring dimana lokasi terpilih smart governance Pamsimas ada pada Desa Kopah dengan skor tertinggi diantara desa lainnya di Kecamatan Kuantan Tengah yaitu 1.35. Perlu dukungan yang optimal dari pemerintah daerah atau Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya Kecamatan Kuantan Tengah dalam pembinaan Desa Pamsimas dalam rangka keberlanjutan sarana yang sudah terbangun, dan meningkatkan tata kelola smart governance Desa Pamsimas di Kecamatan Kuantan Tengah, terutama terhadap desa dengan skor rendah penilaian smart governance Pamsimas. Disamping itu stakeholder terkait dalam pengelolaan Pamsimas perlu membuat rencana kerja yang jelas dalam tata kelola pemerintahan terhadap penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Kecamatan Kuantan Tengah berdasarkan penilaian smart governance Pamsimas yang ada.