Dalam lanskap kompetitif organisasi non-profit (NPO) saat ini, transformasi
diperlukan terutama untuk Rumah Zakat sebagai organisasi yang matang.
Transformasi digital adalah proses organisasi untuk meningkatkan kinerja secara
radikal dengan menggunakan teknologi. Keluaran dari transformasi digital adalah
platform digital sebagai model bisnis baru atau inti dari digitalisasi bisnis proes.
Salah satu cara organisasi membangun model bisnis baru adalah dengan
menggunakan co-creation, artinya menciptakan proses pembuatan nilai dengan
pelanggan sebagai kolaborator utama. Penelitian ini akan melihat potensi
implementasi value co-creation dalam platform digital NPO dan dampaknya
terhadap proses transformasi digital. Dampaknya akan diatur dengan mekanisme
dalam proses inovasi yang bertransformasi secara digital. Penelitian ini
menggunakan metode campuran kualitatif & kuantitatif dari 5 pemangku
kepentingan utama di Rumah Zakat dan 30 donatur Rumah Zakat. Temuan:
Transparansi adalah kunci bagi NPO untuk memulihkan kondisi saat ini dan dapat
diimplementasikan dalam platform digital. Membuka tiga proses transparansi
(persiapan distribusi - proses distribusi - laporan) dan juga dapat menunjukkan
sebaran wilayahnya. Tetapi prosesnya harus diatur dengan pemangku kepentingan
internal yang terkait dengan adopsi digital, memanfaatkan teknologi digital,
mengembangkan kemampuan digital, dan mengelola batasan. Ada beberapa
rekomendasi rencana yang dapat diterapkan dalam Proses Transformasi Digital
Rumah Zakat untuk perbaikan berkelanjutan.