
ABSTRAK Guntur Akbar
PUBLIC Neneng 
COVER Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 1 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan
Sektor properti adalah penunjang perekonomian Indonesia karena sektor properti
memiliki pengaruh untuk sektor lainnya. Selain sektor konstruksi yang sangat
berkaitan erat dengan objek pembangunannya, sektor properti diyakini akan
membawa multiplier kepada 172 pelaku usaha lainnya dan tentunya dapat
menciptakan lapangan pekerjaan, baik saat pembangunan hunian maupun di
subkontrak, sehingga pada akhirnya pertumbuhan ekonomi akan terjadi.
Perumahan meliputi rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan
salah satu dari industri sektor properti yang masih tinggi kebutuhan (backlog) dan
permintaannya, di Indonesia tanggung jawab penyediaan rumah merupakan
tanggung jawab Pemerintah akan tetapi karena keterbatasan anggaran maka dalam
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pengembang Perumahan, selain mengurangi
jumlah backlog rumah juga untuk mendapatkan keuntungan.
Akan tetapi menurut BPKN dan YLKI pengaduan sektor perumahan selalu
menempati peringkat tertinggi salah satunya pengaduannya adalah terkait dengan
konstruksi misalnya pembangunan bermasalah, lingkungan buruk, perubahan site,
ukuran tidak sesuai, fasum tidak sesuai, tidak dilakukan serah terima karena belum
selesai. Ada juga masalah perumahan menurut PPDPP yaitu bangunan tidak
berkualitas, kegagalan bangunan, pengembang gagal bayar kepada Badan Usaha
Jasa Konstruksi. Permasalahan tersebut dapat timbul baik dari Pemerintah dan
Pelaku Usaha, Maka dari itu penelitian ini mencoba mengidentifikasi bagaimana
penyelenggaraan perumahan dalam kaitannya dengan konstruksi beserta
permasalahannya dari sudut pandang Pengembang sebagai pelaku usaha dan
Pengaturan Pemerintah. Pemerintah sebagai pengatur tentunya harus menerbitkan
suatu peraturan dari hulu ke hilir, mengharmonisasikan isi peraturan terhadap
peraturan lain, mempersiapkan struktur birokrasi pengaturnya dan penerapan
sanksi. Selain itu, Pengembang sebagai pelaku usaha dalam kegiatan usahanya
harus membangun perumahan dengan standar kualitas yang baik dengan melalui
tahap penyelenggaraan konstruksi yaitu Perencanaan umum, Pemrograman,
Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang tentunya melibatkan tenaga
kerja konstruksi.