digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Guntur Akbar
PUBLIC Neneng

COVER Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 1 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Guntur Akbar
Terbatas  Neneng
» Gedung UPT Perpustakaan

Sektor properti adalah penunjang perekonomian Indonesia karena sektor properti memiliki pengaruh untuk sektor lainnya. Selain sektor konstruksi yang sangat berkaitan erat dengan objek pembangunannya, sektor properti diyakini akan membawa multiplier kepada 172 pelaku usaha lainnya dan tentunya dapat menciptakan lapangan pekerjaan, baik saat pembangunan hunian maupun di subkontrak, sehingga pada akhirnya pertumbuhan ekonomi akan terjadi. Perumahan meliputi rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan salah satu dari industri sektor properti yang masih tinggi kebutuhan (backlog) dan permintaannya, di Indonesia tanggung jawab penyediaan rumah merupakan tanggung jawab Pemerintah akan tetapi karena keterbatasan anggaran maka dalam penyelenggaraannya dilakukan oleh Pengembang Perumahan, selain mengurangi jumlah backlog rumah juga untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi menurut BPKN dan YLKI pengaduan sektor perumahan selalu menempati peringkat tertinggi salah satunya pengaduannya adalah terkait dengan konstruksi misalnya pembangunan bermasalah, lingkungan buruk, perubahan site, ukuran tidak sesuai, fasum tidak sesuai, tidak dilakukan serah terima karena belum selesai. Ada juga masalah perumahan menurut PPDPP yaitu bangunan tidak berkualitas, kegagalan bangunan, pengembang gagal bayar kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi. Permasalahan tersebut dapat timbul baik dari Pemerintah dan Pelaku Usaha, Maka dari itu penelitian ini mencoba mengidentifikasi bagaimana penyelenggaraan perumahan dalam kaitannya dengan konstruksi beserta permasalahannya dari sudut pandang Pengembang sebagai pelaku usaha dan Pengaturan Pemerintah. Pemerintah sebagai pengatur tentunya harus menerbitkan suatu peraturan dari hulu ke hilir, mengharmonisasikan isi peraturan terhadap peraturan lain, mempersiapkan struktur birokrasi pengaturnya dan penerapan sanksi. Selain itu, Pengembang sebagai pelaku usaha dalam kegiatan usahanya harus membangun perumahan dengan standar kualitas yang baik dengan melalui tahap penyelenggaraan konstruksi yaitu Perencanaan umum, Pemrograman, Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang tentunya melibatkan tenaga kerja konstruksi.