Ruang terbuka hijau (green open space) suatu elemen penting pada suatu kota yang
dimana memiliki peran terhadap kualitas lingkungan, kelayakan huni, dan
berkelanjutan suatu kota. Ruang terbuka hijau berperan dalam menyeimbangkan
ruang terbangun dan ruang terbuka. Kawasan terbangun seperti pemukiman atau
bangunan. Ruang terbuka hijau memiliki banyak fungsi, seperti memberikan
kualitas udara segar, ruang hidup dan sosial yang nyaman, serta meningkatkan
estetika lingkungan perkotaan. Kawasan Perkotaan Karang baru dan Kualasimpang
merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Tamiang. Pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan penelitian supply and demand
(Gap) digunakan untuk menghitung ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand)
pada kondisi eksisting RTH.
Dari hasil analisis didapatkan perhitungan kebutuhan RTH Publik berdasarkan
jumlah penduduk 20 tahun mendatang dengan jumlah penduduk pada tahun 2042
45.095 jiwa di Kawasan Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang membutuhkan
RTH seluas 45,18 Ha. Menurut luas wilayah dengan kondisi saat ini di Kawasan
Perkotaan Karang baru dan Kualasimpang memperlihatkan sbahwa secara
keseluruhan total RTH Publik di Kawasan Perkotaan Karang baru dan
Kualasimpang saat ini seluas 15,93 Ha atau 1% dari total luas wilayah Kawasan
Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang yakni 2.198,12 Ha. Luas eksisting RTH
Publik tersebut masih belum memenuhi luas minimun yaitu 240 Ha atau 20%. Dari
hasil perhitungan tersebut dapat dirumuskan strategi penyediaan RTH Publik di
Kawasan Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang menghasilkan 11 strategi
prioritas diantaranya 4 strategi prioritas dan 6 strategi pendukung. Strategi yang
dilakukan berkaitan dengan perlu diadakannya kerjasama antara Pemerintah, pihak
swasta, dan masyarakat dalam penyediaan dan pengembangan RTH publik di
Kawasan Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang.