digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Perkembangan teknologi telah meningkatkan banyak aktivitas manusia, tidak terkecuali di sektor keuangan. Layanan keuangan telah mengalami perkembangan teknologi yang inovatif yang membuat kebutuhan manusia menjadi lebih mudah. Salah satu produk unggulannya adalah peer-to-peer (P2P) lending. P2P lending hadir untuk menciptakan penyaluran dana yang lebih mudah. Peminjam hanya mengisi persyaratan kredit melalui platform online, sedangkan pemberi pinjaman dapat memilih peminjam mana yang ingin mereka pinjamkan uangnya. Kemudahan yang ditawarkan oleh P2P lending ini bisa jadi membuat mereka menjadi pesaing industri perbankan sebagai penyedia jasa keuangan tradisional yang sudah ada sebelum P2P lending muncul. Namun, persaingan di industri perbankan tidak begitu jelas karena ada dua teori persaingan yang berkembang: fragility- competition dan stability competition. Fragility-competition menyatakan bahwa semakin tinggi tingkat persaingan, maka akan berdampak negatif terhadap kinerja bank. Sebaliknya, teori kompetisi stabilitas menunjukkan bahwa kompetisi akan meningkatkan kinerja bank. Sementara dalam teori inovasi konsumen dan disruptif, menunjukkan bahwa penyedia layanan baru dengan adaptasi teknologi dapat menggantikan penyedia layanan lama jika mereka dapat memenuhi permintaan konsumen. Ketidakjelasan arah persaingan antara P2P lending dan perbankan mendorong penelitian ini untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Dengan menggunakan regresi data panel, penelitian ini menganalisis 98 bank dengan return on asset (ROA), return on equity (ROE) sebagai proksi profitabilitas, dan loan-loss provision (LLP), Z-score sebagai proksi stabilitas. Studi ini menemukan bahwa pinjaman P2P yang disalurkan dan total aset bank berpengaruh negatif terhadap profitabilitas dan stabilitas bank. Uji tambahan juga mendukung temuan ini. Penelitian ini mencoba memahami profitabilitas dan stabilitas sebagai bagian dari kinerja bank. Selain itu, penelitian ini juga menggabungkan pengukuran P2P lending yang berbeda yang lebih menggambarkan transaksi bisnisnya, tidak seperti penelitian sebelumnya yang hanya menggunakan jumlah P2P lending dan tingkat fintech. Namun, penelitian ini hanya mempelajari pengaruhnya dengan menggunakan horison waktu dari Desember 2018 hingga Juli 2020 dan mengagregasi data karena ketersediaan data. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya dapat menyelidiki pengamatan waktu yang lebih panjang, membedakan transaksi berdasarkan wilayah, dan menggunakan proksi tambahan.