digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Program Sejuta Rumah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan yang akan membentuk masa depan bangsa. Namun, tidak semua keluarga memiliki sarana untuk membeli rumah, sehingga penggunaan KPR bank syariah sebagai solusinya. Perbankan syariah di Indonesia menawarkan berbagai akad pembiayaan gadai, antara lain murabahah, musyarakah, dan ijarah. Kontrak ini melibatkan tarif dan ketentuan setara yang berbeda, memperumit proses pengambilan keputusan untuk pengembang dan calon pembeli. Untuk menentukan akad yang paling sesuai, digunakan teknik Time Value of Money untuk menghitung selisih biaya antara akad Murabahah dan Musyarakah dari beberapa bank. Temuan studi mengungkapkan bahwa nasabah mungkin lebih memilih Bank Syariah B atau Bank Syariah A karena tingkat ekuivalennya yang lebih rendah dan lebih stabil. Bank Syariah B menawarkan akad Musyarakah dengan equivalent rate setara 7,5% untuk tiga belas tahun pertama, meningkat menjadi 10,1% pada tahun keempat belas, dan kemudian kembali menjadi 10,1% pada tahun kelima belas, menghasilkan margin sebesar 67,79%. Sedangkan Bank Syariah A menawarkan akad Murabahah bekas dengan ekuivalen rate 8% sehingga menghasilkan margin 45,59%. Dengan memberikan wawasan tentang keuntungan dan biaya yang terkait dengan masing-masing jenis hipotek dalam pembiayaan syariah, penelitian ini berupaya membantu pengembang dalam memberi saran kepada klien dalam memilih hipotek bank syariah yang sesuai untuk pembelian rumah bersubsidi. Pada akhirnya, penelitian ini bertujuan untuk berkontribusi pada penyelesaian masalah keterjangkauan perumahan di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi di negara ini.