digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Yohanes Tosan Aji Dinar P.
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 1 Yohanes Tosan Aji Dinar P.
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 2 Yohanes Tosan Aji Dinar P.
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 3 Yohanes Tosan Aji Dinar P.
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 4 Yohanes Tosan Aji Dinar P.
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 5 Yohanes Tosan Aji Dinar P.
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

PUSTAKA Yohanes Tosan Aji Dinar P.
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

LAMPIRAN Yohanes Tosan Aji Dinar Purnomo
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

Salah satu sumberdaya utama dalam perencanaan tata ruang ialah tanah. Akan tetapi, sayangnya ketersediaan tanah dengan kondisi yang baik untuk memenuhi kebutuhan akan lahan ini cukup terbatas, sehingga dalam beberapa kasus terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan kemampuannya yang dapat menyebabkan degradasi tanah itu dan dapat membawa bencana. Hal tersebut bisa dikatakan sebagai eksternalitas negatif dan bersifat merugikan. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat DIY, merupakan sebuah provinsi dengan berbagai penggunaan lagam, di mana Kota Yogyakarta sebagai pusat perkembangan perkotaan dan kabupaten yang mengitari di sekitarnya memberikan bantuan seperti hasil pertanian atau perkebunan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat, di samping itu juga memiliki keindahan alam yang perlu dilestarikan dan dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata. Berdasarkan hal tersebut, maka evaluasi kesesuaian penggunaan lahan menjadi sebuah hal penting dalam melakukan kajian kesesuaian penggunaan lahan beserta dengan rencana tata ruang Provinsi DIY didasarkan pada daya dukungnya. Salah satu pendekatannya yaitu kemampuan lahan dengan bantuan Sistem Informasi Geografis atau SIG. Kriteria kemampuan lahan yang digunakan adalah kelerengan, erosi, jenis tanah, drainase tanah, permeabilitas tanah, dan batuan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Provinsi DIY memiliki kemampuan lahan Kelas I hingga Kelas VIII, namun tidak ditemukannya Kelas V, yang didominasi dengan kemampuan lahan Kelas IV dan Kelas VI. Hal tersebut menunjukkan bahwa Provinsi DIY memiliki suatu hambatan khususnya dalam penggunaan lahan budidaya. Disamping itu juga didapatkan hasil bahwa pada penggunaan lahan eksisting maupun rencana pola ruang yang mengacu pada RTRW Provinsi DIY Tahun 2019-2039 masih terdapat ketidaksesuaian penggunaan lahan berdasarkan kemampuannya. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan dalam perencanaan penataan ruang perlu melakukan penyesuaian dan upaya preventif serta mempertimbangkan skenario-skenario pembangunan perkotaan yang ada untuk mengatasi dan mengurangi dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya ketidaksesuaian ini.