Sistem otonomi daerah dalam pemerintahan Indonesia memberikan wewenang
kepada pemerintah desa untuk dapat mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat. Kemudian pada konsep LED (Local Economic Development), pemerintah
desa berperan menjadi salah satu aktor penggerak usaha dalam mengembangkan
potensi lokal daerah, baik dari potensi alam, budaya, sosial, maupun adat istiadat.
Dari potensi lokal daerah tersebut, desa dapat dikembangkan menjadi tempat wisata.
Salah satu desa yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai tempat wisata
adalah Desa Krikilan yang merupakan lokasi Museum Sangiran. Salah satu warisan
budaya dan telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai World Culture Heritage.
Walaupun Museum Sangiran menarik pengunjung dari berbagai daerah, akan tetapi
masyarakat setempat di sekitar Museum Sangiran tidak merasakan dampak dari
adanya Museum Sangiran tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Desa Krikilan juga ingin
mengoptimalkan potensi dan manfaat dari adanya Museum Sangiran agar dapat
bermanfaat untuk masyarakat yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Desa Krikilan dalam mengembangkan
ekonomi lokal di Desa Krikilan dalam bidang pariwisata dengan sasaran
mengidentifikasi peranan pemerintah desa melalui empat peran yaitu entrepreneur,
koordinator, fasilitator, dan stimulator dalam mengembangkan Desa Krikilan. Data
pada penelitian ini didapatkan melalui wawancara dan tinjauan literatur yang
kemudian akan diolah melalui analisis deskriptif kualitatif dengan teknik analisis
konten. Pada penelitian ini ditemukan bahwa Pemerintah Desa Krikilan telah
menjalankan perannya sebagai entrepreneur, koordinator, fasilitator, dan stimulator
untuk mengembangkan ekonomi lokal daerah dan Desa Wisata Krikilan itu sendiri.
Namun, masih terdapat peran yang belum dijalankan oleh Pemerintah Desa Krikilan,
yaitu peran pemerintah desa sebagai stimulator dalam memberikan bantuan dana dan
penarikan investasi.