digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Lahan dan lahan pertanian adalah dua hal yang berbeda namun terkait dalam konteks pertanian dan lingkungan. Persawahan Indonesia masih terancam oleh berbagai persoalan, seperti alih fungsi lahan menjadi infrastruktur, urbanisasi dan perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk melestarikan lahan sawah, salah satunya adalah penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) khususnya di Kabupaten Bogor. Namun, penetapan LSD menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Salah satunya ialah terdapat tumpang tindih antara rencana tata ruang, penggunaan lahan, perizinan, maupun hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik penetapan LSD oleh Kementerian ATR/BPN. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis deskriptif, ground teory, serta intersect overlay. Hasil dari analisis ini adalah 1) terpetakannya persoalan terkait LSD berdasarkan fakta faktual maupun dokumen perencanaan. Persoalan di Kabupaten Bogor ialah penetapan LSD yang berada diatas lahan bukan sawah, dengan perencanaannya adalah non pertanian, 2) terumuskannya tipologi dan struktur persoalan untuk pengambilan keputusan penyelesaian dengan 3) terpetakan struktur persoalan dan stakeholder/aktor yang memegang kendali, serta 4) terumuskan aspek yang dipertimbangkan dan prinsip penyelesaian konflik LSD. Rekomendasi penyelesaian dari persoalan yang terjadi adalah untuk mengeluarkan LSD dari penggunaan lahan yang bukan sawah, rencana tata ruang non pertanian, serta sudah memiliki perizinan sebelum ditetapkannya LSD.