Lahan dan lahan pertanian adalah dua hal yang berbeda namun terkait dalam
konteks pertanian dan lingkungan. Persawahan Indonesia masih terancam oleh
berbagai persoalan, seperti alih fungsi lahan menjadi infrastruktur, urbanisasi dan
perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk melestarikan
lahan sawah, salah satunya adalah penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi
(LSD) khususnya di Kabupaten Bogor. Namun, penetapan LSD menimbulkan
berbagai persoalan di lapangan. Salah satunya ialah terdapat tumpang tindih
antara rencana tata ruang, penggunaan lahan, perizinan, maupun hak atas tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik
penetapan LSD oleh Kementerian ATR/BPN. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan teknik analisis deskriptif, ground teory, serta intersect overlay.
Hasil dari analisis ini adalah 1) terpetakannya persoalan terkait LSD berdasarkan
fakta faktual maupun dokumen perencanaan. Persoalan di Kabupaten Bogor ialah
penetapan LSD yang berada diatas lahan bukan sawah, dengan perencanaannya
adalah non pertanian, 2) terumuskannya tipologi dan struktur persoalan untuk
pengambilan keputusan penyelesaian dengan 3) terpetakan struktur persoalan dan
stakeholder/aktor yang memegang kendali, serta 4) terumuskan aspek yang
dipertimbangkan dan prinsip penyelesaian konflik LSD. Rekomendasi
penyelesaian dari persoalan yang terjadi adalah untuk mengeluarkan LSD dari
penggunaan lahan yang bukan sawah, rencana tata ruang non pertanian, serta
sudah memiliki perizinan sebelum ditetapkannya LSD.