Pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari kawasan
perkotaan merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Depok karena tingginya
kemungkinan perubahan tutupan lahan hijau akibat peningkatan jumlah penduduk
di wilayah tersebut. Pemenuhan proporsi RTH bukan hanya memenuhi proporsi
kuantitas, namun juga memiliki keterikatan dengan pemenuhan fungsi ekologis
kota agar tercipta kehidupan yang nyaman bagi masyarakat. Tingginya harga lahan
di kawasan perkotaan menambah kesulitan bagi Pemerintah Kota Depok dalam
menyediakan RTH di wilayahnya. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama
penyediaan RTH di Kota Depok dengan ekoregion-nya. Penentuan ekoregion
dilakukan melalui pendekatan batas ekologis Kota Depok berdasarkan wilayah
Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melingkupinya. Hasil dari penentuan batas
ekologis dari Kota Depok adalah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji potensi jasa lingkungan pada penerapan
infrastruktur hijau di wilayah Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
Potensi jasa lingkungan dikaji dari kemampuan infrastruktur hijau dalam
menghasilkan oksigen dan menyerap emisi karbondioksida (CO2). Selain itu,
penelitian ini juga menganalisis perbandingan kuantitas RTH antara sebelum dan
sesudah penerapan infrastruktur hijau dan metode Indeks Hijau Biru Indonesia
(IHBI). Kuantitas kebutuhan RTH dihitung berdasarkan standar kebutuhan RTH
berdasarkan luas wilayah dan standar kebutuhan RTH berdasarkan jumlah
penduduk perkapita.
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian disesuaikan berdasarkan masingmasing sasaran. Identifikasi RTH eksisting menggunakan analisis spasial yang
digabungkan dengan perhitungan metode IHBI. Identifikasi kebutuhan RTH
berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan kebutuhan oksigen dilakukan
berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sementara untuk identifikasi
kebutuhan RTH berdasarkan emisi CO2 dilakukan berdasarkan metode yang
dikembangkan oleh Intergovernmental Panel On Climate Change (IPCC) di tahun
2006. Identifikasi potensi pengembangan infrastruktur hijau dilakukan dengan
analisis konten dari studi literatur dan perundang-undangan serta melihat
kesesuaian karakteristik wilayah dengan tipologi infrastruktur hijau. Identifikasiii
potensi nilai manfaat dan jasa lingkungan dari penerapan infrastruktur hijau
dilakukan dengan analisis kuantitatif deskriptif yang membandingkan kuantitas dan
kualitas RTH sebelum dan sesudah pengembangan infrastruktur hijau di masingmasing wilayah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kuantitas RTH setelah
penerapan metode IHBI dan infrastruktur hijau potensial di setiap wilayah
kabupaten/kota. Berdasarkan penerapan metode IHBI, masing-masing wilayah
dapat memenuhi kuantitas RTH berdasarkan luas wilayahnya dengan rincian Kota
Depok sebesar 34% RTH dari luas wilayah, Kota Bogor 43% RTH dari luas
wilayah, dan Kabupaten Bogor sebesar 58% dari luas wilayah. Berdasarkan
penerapan infrastruktur hijau Kota Depok dan Kabupaten Bogor dapat memenuhi
kebutuhan luas RTH berdasarkan wilayahnya masing-masing sebesar 36% dan
76% dari total luas wilayah. Sementara Kota Bogor belum dapat memenuhi hal
tersebut dengan proporsi RTH sebesar 24% dari total luas wilayah. Berdasarkan
kemampuan penyerapan emisi CO2 setelah penerapan infrastruktur hijau, hanya
Kabupaten Bogor yang dapat memiliki kemampuan penyerapan emisi CO2 hingga
tahun 2042. Kota Depok hanya dapat memenuhi kemampuan penyerapan emisi
CO2 hingga tahun 2032. Sementara Kota Bogor tidak dapat memenuhi kemampuan
penyerapan emisi CO2 sejak tahun 2022. Terdapat 2.332.210 ton CO2/tahun di
tahun 2042 yang tidak dapat diserap oleh infrastruktur hijau potensial di Kota
Depok. Sementara itu, terdapat 6.119.135 ton CO2/tahun di Kota Bogor yang tidak
dapat diserap pada tahun 2042. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomis jasa
lingkungan, Kabupaten Bogor memberikan potensi jasa lingkungan kepada Kota
Depok dan Kota Bogor sebesar Rp. 579.607.985.392. Hal tersebut mengindikasikan
bahwa di wilayah ekoregion Kota Depok, Kota Depok dan Kota Bogor berperan
sebagai wilayah penerima manfaat dan Kabupaten Bogor berperan sebagai wilayah
pemberi manfaat