digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari kawasan perkotaan merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Depok karena tingginya kemungkinan perubahan tutupan lahan hijau akibat peningkatan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Pemenuhan proporsi RTH bukan hanya memenuhi proporsi kuantitas, namun juga memiliki keterikatan dengan pemenuhan fungsi ekologis kota agar tercipta kehidupan yang nyaman bagi masyarakat. Tingginya harga lahan di kawasan perkotaan menambah kesulitan bagi Pemerintah Kota Depok dalam menyediakan RTH di wilayahnya. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama penyediaan RTH di Kota Depok dengan ekoregion-nya. Penentuan ekoregion dilakukan melalui pendekatan batas ekologis Kota Depok berdasarkan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melingkupinya. Hasil dari penentuan batas ekologis dari Kota Depok adalah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji potensi jasa lingkungan pada penerapan infrastruktur hijau di wilayah Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Potensi jasa lingkungan dikaji dari kemampuan infrastruktur hijau dalam menghasilkan oksigen dan menyerap emisi karbondioksida (CO2). Selain itu, penelitian ini juga menganalisis perbandingan kuantitas RTH antara sebelum dan sesudah penerapan infrastruktur hijau dan metode Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI). Kuantitas kebutuhan RTH dihitung berdasarkan standar kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah dan standar kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk perkapita. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian disesuaikan berdasarkan masingmasing sasaran. Identifikasi RTH eksisting menggunakan analisis spasial yang digabungkan dengan perhitungan metode IHBI. Identifikasi kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan kebutuhan oksigen dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sementara untuk identifikasi kebutuhan RTH berdasarkan emisi CO2 dilakukan berdasarkan metode yang dikembangkan oleh Intergovernmental Panel On Climate Change (IPCC) di tahun 2006. Identifikasi potensi pengembangan infrastruktur hijau dilakukan dengan analisis konten dari studi literatur dan perundang-undangan serta melihat kesesuaian karakteristik wilayah dengan tipologi infrastruktur hijau. Identifikasiii potensi nilai manfaat dan jasa lingkungan dari penerapan infrastruktur hijau dilakukan dengan analisis kuantitatif deskriptif yang membandingkan kuantitas dan kualitas RTH sebelum dan sesudah pengembangan infrastruktur hijau di masingmasing wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kuantitas RTH setelah penerapan metode IHBI dan infrastruktur hijau potensial di setiap wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan penerapan metode IHBI, masing-masing wilayah dapat memenuhi kuantitas RTH berdasarkan luas wilayahnya dengan rincian Kota Depok sebesar 34% RTH dari luas wilayah, Kota Bogor 43% RTH dari luas wilayah, dan Kabupaten Bogor sebesar 58% dari luas wilayah. Berdasarkan penerapan infrastruktur hijau Kota Depok dan Kabupaten Bogor dapat memenuhi kebutuhan luas RTH berdasarkan wilayahnya masing-masing sebesar 36% dan 76% dari total luas wilayah. Sementara Kota Bogor belum dapat memenuhi hal tersebut dengan proporsi RTH sebesar 24% dari total luas wilayah. Berdasarkan kemampuan penyerapan emisi CO2 setelah penerapan infrastruktur hijau, hanya Kabupaten Bogor yang dapat memiliki kemampuan penyerapan emisi CO2 hingga tahun 2042. Kota Depok hanya dapat memenuhi kemampuan penyerapan emisi CO2 hingga tahun 2032. Sementara Kota Bogor tidak dapat memenuhi kemampuan penyerapan emisi CO2 sejak tahun 2022. Terdapat 2.332.210 ton CO2/tahun di tahun 2042 yang tidak dapat diserap oleh infrastruktur hijau potensial di Kota Depok. Sementara itu, terdapat 6.119.135 ton CO2/tahun di Kota Bogor yang tidak dapat diserap pada tahun 2042. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomis jasa lingkungan, Kabupaten Bogor memberikan potensi jasa lingkungan kepada Kota Depok dan Kota Bogor sebesar Rp. 579.607.985.392. Hal tersebut mengindikasikan bahwa di wilayah ekoregion Kota Depok, Kota Depok dan Kota Bogor berperan sebagai wilayah penerima manfaat dan Kabupaten Bogor berperan sebagai wilayah pemberi manfaat